DECEMBER 9, 2022
News

Skandal: Ketua KPU RI Hasyim Asyari Hadiri Sidang Putusan Online untuk Kasus Asusila

image
Momen sidang putusan DKPP RI terkait dengan kasus dugaan asusila Ketua KPU RI Hasyim Asyari di Kantor DKPP RI.(Antara)

ENTERTAINEMENTABC.COM - Ketua KPU RI Hasyim Asyari hadir secara online (daring) di sidang putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI terkait dengan dugaan kasus asusila yang melibatkan dirinya.

Sebelumnya, pada hari Kamis, 18 April 2024, Ketua KPU RI Hasyim Asyari dilaporkan ke DKPP RI oleh Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum dan Pilihan Penyelesaian Sengketa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH-PPS FH UI) dan Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK).

Kuasa hukum korban menjelaskan bahwa perbuatan Ketua KPU RI Hasyim Asyari sebagai teradu termasuk dalam pelanggaran kode etik berdasarkan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.

Menurut kuasa hukum korban, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari sebagai teradu mementingkan kepentingan pribadi untuk memuaskan hasrat seksualnya kepada korban.

Baca Juga: Hasyim Asyari Ketua KPU RI Terlibat Kasus Asusila: DKPP Ambil Keputusan Mengejutkan

Hasyim menjalani persidangan pertama pada hari Rabu (22/5) yang berakhir sekitar pukul 17.15 WIB. Dia hadir dalam persidangan kedua atau terakhir pada hari Kamis (6/6) yang selesai pada pukul 12.45 WIB.

Adapun Sidang Putusan Nomor Perkara 90-PKE-DKPP/V/2024 tersebut dimulai pukul 14.10 WIB dan dibuka oleh Ketua DKPP RI Heddy Lugito.

"Dengan ini saya menyatakan dibuka, dan terbuka untuk umum," kata Heddy di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu.***



 

Sumber: Antara

Berita Terkait