DECEMBER 9, 2022
Ekonomi Bisnis

Harga Emas Antam Hari Ini 23 Juli 2024, Catat Detail Lengkapnya

image
Simak harga emas Antam batangan terbaru. (Antara)

ENTERTAINMENTABC.COM - Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) tetap stabil pada Selasa pagi, tidak mengalami perubahan dari posisi sebelumnya di angka Rp1.404.000 per gram.

Informasi ini dapat dipantau melalui laman Logam Mulia, yang juga mencatatkan harga emas yang sama pada hari Senin sebelumnya.

Selain harga beli, harga jual kembali (buyback) emas batangan Antam juga diumumkan pada hari yang sama, yaitu sebesar Rp1.254.000 per gram.

Kondisi ini menunjukkan harga jual kembali yang stabil, memberikan gambaran terkini kepada para pemegang emas batangan mengenai nilai investasi mereka.

Pergerakan harga emas seperti ini mencerminkan stabilitas dalam pasar logam mulia saat ini, dengan Antam tetap konsisten dalam menetapkan harga yang bersaing dan transparan bagi konsumen.

Bagi para investor dan kolektor emas, informasi ini menjadi acuan penting dalam mengambil keputusan investasi mereka dalam jangka pendek maupun panjang.

Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017.

Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.

Berikut harga emas batangan yang tercatat di Logam Mulia Antam pada Selasa 23 Juli 2024:

- Harga emas 0,5 gram: Rp752.000
- Harga emas 1 gram: Rp1.404.000
- Harga emas 2 gram: Rp2.748.000
- Harga emas 3 gram: Rp4.097.000
- Harga emas 5 gram: Rp6.795.000
- Harga emas 10 gram: Rp13.535.000
- Harga emas 25 gram: Rp33.712.000
- Harga emas 50 gram: Rp67.345.000
- Harga emas 100 gram: Rp134.612.000
- Harga emas 250 gram: Rp336.265.000
- Harga emas 500 gram: Rp672.320.000
- Harga emas 1.000 gram: Rp1.344.600.000.


Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.

Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.***

Sumber: Logam Mulia

Berita Terkait