Kasus KPK hadir dari kolongan selebriti: Windy Idol menyuap Sekrestaris Mahkamah Agung
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Senin, 29 Mei 2023 16:54 WIB
ENT - 29 Mei 2023 KPK menetapkan Windy Yunita Ghemari atau Windy Idol sebagai saksi. Dia dipanggil atas dugaan suap bersama Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan. "Hari ini sidang pemeriksaan saksi kasus korupsi, suap dan penanganan di Mahkamah Agung," kata Ketua Pelaporan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (29/5/2023). Tujuh saksi dipanggil penyidik KPK. Ketiga saksi tersebut merupakan pegawai Mahkamah Agung dan pegawai Hasbi Hasan, yakni Dr. Mulyani, Albar dan Lilis Suryani. "Penyidikan dilakukan di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi," kata Ali. [caption id="attachment_7696" align="alignnone" width="800"] Windy Yunita Ghemary atau Windy Idol/Net[/caption] Windy Idol menjadi salah satu pihak yang dicegah KPK keluar negeri dalam kasus ini. Pemblokiran angin mulai 12 Januari 2023. Pencegahan dilanjutkan selama enam bulan ke depan hingga 12 Juli 2023. Hasbi Hasan ditetapkan sebagai tersangka kasus suap di Mahkamah Agung. Hasbi memeriksa tersangka pada Rabu (24/5), namun setelah penyidikan selesai, KPK tidak melakukan penahanan. Hasbi mengajukan pemeriksaan awal atas status tersangka dalam persidangannya. Dia menggugat KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang Hasbi Hasan baru didaftarkan pada Jumat (26/5). Gugatan tersebut didaftarkan dengan nomor 49/Pid.Pra/203/PN JKT.SEL. Kasus KPK hadir dari kolongan selebriti: Windy Idol menyuap Sekrestaris Mahkamah Agung(ent) (Anr, ndc, ent)