Pesan untuk para Influencer, kini promosi perjudian online dapat di jerat hukum penjara
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Kamis, 20 Juli 2023 11:36 WIB
ENT - 20 Juli 2023 Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mewanti-wanti para influencer yang kerap mempromosikan judi online. Karena meskipun itu ilegal dan bisa berujung pada hukuman penjara. "Itu melanggar (kalau) iklan," kata Menkominfo Budi dalam jumpa pers di Gedung Kominfo, Kamis (20/7/2023). Di tempat yang sama, Semuel Abrijani Pangerapan, CEO Aptika Kominfo, mengumumkan polisi menangkap beberapa influencer yang mempromosikan judi online. Dia juga mendesak masyarakat untuk melapor jika mereka melihat situs web atau influencer yang mempromosikan judi online. “Partisipasi masyarakat dalam penanganan perjudian sangat diperlukan karena ruang digital sangat luas. Jadi kalau ada laporan KOL memfasilitasi kasus di bawah UU Perjudian ITE, bisa disalahkan (karena) memfasilitasi itu,” kata Semuel. Sebelumnya diberitakan bahwa Cominfo terus menutup aktivitas judi online. Sebanyak 846.047 konten judi online dihapus. “Sudah minggu lalu, sejak 13-19 Juli 2023, Kemenkominfo memblokir akses 11.333 konten game online,” kata Menkominfo. Kementerian Komunikasi dan Informatika juga menerima pengaduan penyalahgunaan rekening bank hingga melanggar hukum, termasuk konten game melalui platform Cekrekening.id. [caption id="attachment_12569" align="alignnone" width="653"] Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate memberikan keterangan pers terkait perkembangan pendaftaran PSE di Kantor Kominfo, Jakarta Pusat, Rabu (3/8/2022). [Suara.com/Alfian Winanto][/caption]Antara Januari hingga Juli 2023, Kementerian Komunikasi dan Informatika menerima 1.859 pengaduan terkait penggunaan rekening bank untuk judi online. Jumlah tersebut merupakan bagian dari pengaduan yang diterima Kementerian Komunikasi dan Informatika pada tahun 2023, yakni sebesar H.1.914 pengaduan Budi mengumumkan pemblokiran konten judi online berdasarkan temuan tim patroli siber Kominfo dan pengaduan masyarakat, serta kementerian dan lembaga pemerintah. Pada tahap penertiban, temuan ditindaklanjuti dan diperoleh rekomendasi dari departemen dan otoritas untuk memastikan bahwa konten tersebut benar-benar melanggar peraturan perundang-undangan. “Khusus konten perjudian, Kemenkominfo dapat langsung menghentikan akses website terkait perjudian jika konten tersebut ditemukan di website tersebut,” jelas Budi. “Terkait konten di platform media sosial, Kementerian Komunikasi dan Informatika meminta pengelola platform untuk menghapus konten game tersebut. Jika platform menolak untuk menghapusnya, akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” lanjutnya. Pesan untuk para Influencer, kini promosi perjudian online dapat di jerat hukum penjara (anr, idc ,ent)