DECEMBER 9, 2022
News

Kasdi Subagyono Eks Sekjen Kementan Resmi Masuk Bui 4 Tahun, Hartanya Capai Rp 6,4 Miliar

image
Kasdi Subagyono terbukti secara hukum terlibat melakukan pemerasan bersama SYL. (Istimewa)

ENTERTAINMENTABC.COM- Kasdi Subagyono, Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian (Kementan) divonis bersalah dalam kasus korupsi Kementan.

Dalam dakwaan Hakim, Kasdi Subagyono dan Hatta bersama SYL terbukti melakukan pemerasan dengan total Rp44,5 miliar terkait kasus korupsi Kementan.

Adapun Kasdi Subagyono divonis pidana empat tahun penjara dan denda sebanyak Rp200 juta subsider dua bulan kurungan terkait kasus korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) pada rentang waktu 2020-2023.

Baca Juga: Vonis 10 Tahun SYL, KPK Masih Pilih Pikir-pikir

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan alternatif pertama penuntut umum," kata Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis.

Rianto menuturkan kedua terdakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dalam menjatuhkan vonis, Majelis Hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan, yakni kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme.

Penetapan ini menjadi sorotan publik mengingat total harta kekayaan yang dimiliki Kasdi Subagyono mencapai Rp 6.403.512.539.

Sebagian besar harta kekayaan Kasdi Subagyono terdiri dari properti, yang mayoritas berupa tanah dan bangunan di Bogor, Jawa Barat.

Baca Juga: DUH! Kamerawan Alami Insiden Pemukulan saat Liputan Sidang Vonis SYL

Properti tersebut memiliki nilai mencapai Rp 2,3 miliar, dengan rincian tanah dan bangunan di Kabupaten/Kota Bogor senilai Rp 1.400.000.000 dan Rp 900.000.000.

Selain properti, Kasdi juga memiliki kendaraan bermotor, termasuk motor Honda tahun 2014 senilai Rp 3.700.000 dan mobil Honda CRV Minibus tahun 2017 senilai Rp 180.000.000.

Harta bergerak lainnya yang dimilikinya mencapai Rp 17.400.000, serta kas dan setara kas senilai Rp 3.902.412.539.

Baca Juga: Ini Sosok Dua Anak Buah SYL yang Ikut Temani Bosnya di Penjara

Kasus korupsi Kementan ini menyoroti jumlah harta yang dimiliki oleh pejabat publik, yang diharapkan sesuai dengan laporan harta kekayaan yang diajukan.***

Sumber: Antara

Berita Terkait