DECEMBER 9, 2022
News

TERBARU! Polda Kini Mulai Selidiki Kasus Pemukulan Kamerawan TV saat Meliput Sidang Vonis SYL

image
Polda mulai selidiki kasus pemukulan kamerawan TV saat bertugas meliput sidang vonis SYL kasus korupsi. (Antara)

ENTERTAINMENTABC.COM - Polda Metro Jaya menyelidiki kasus pengeroyokan kamerawan TV swasta nasional, Bodhiya Vimala Sucitto yang sedang bertugas meliputi sidang vonis eks Mentan Syahrul Yasin Limpo SYL kasus korupsi di Pengadilan Tipikor.

"Laporan pemukulan ini sedang ditangani Ditreskrimum untuk dilakukan pendalaman, " kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

Ade Ary membenarkan pihaknya telah menerima laporan pemukulan pada Kamis (11/7) tentang dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang atau barang.

Baca Juga: TERUNGKAP! Uang Korupsi SYL ke Partai NasDem dan Biduan Nayunda Nabila Dirampas Negara

"Pelapor berinisial BVC, terlapor dalam peristiwa ini masih dalam penyelidikan, " katanya.

Kamerawan dari salah satu stasiun TV swasta, Bodhiya Vimala Sucitto melaporkan adanya pemukulan terhadap dirinya oleh sejumlah orang saat meliput persidangan vonis Mentan Syahrul Yasin Limpo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi ke Polda Metro Jaya.

"Tadi ada  tindakan kurang mengenakan. Kekerasan di Pengadilan Tipikor ketika meliput vonis SYL," katanya saat ditemui di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Kamis (11/7).

Baca Juga: Vonis 10 Tahun SYL, KPK Masih Pilih Pikir-pikir

Bodhiya menjelaskan peristiwa tersebut terjadi usai sidang selesai digelar dan saat sedang menunggu SYL tiba-tiba mengalami pemukulan dari sejumlah orang.

"Saat itu kondisi ruang sidang penuh dan mereka masuk menutup pintu keluar dengan berjejer. Kita sebenarnya sudah sepakat sama ormas pengawal SYL itu, karena anak-anak TV yang lain juga minta dibukakan jalan, supaya pas SYL keluar kita sama-sama dapat gambar," katanya.

Laporan Bodhiya tercatat dengan nomor LP B/3926/VII/2024/SPKT Polda Metro Jaya tentang Pasal 170 KUHP berisi pengeroyokan dengan status terlapor dalam penyelidikan.

Baca Juga: DUH! Kamerawan Alami Insiden Pemukulan saat Liputan Sidang Vonis SYL

Sebelumnya, terjadi kerusuhan terjadi usai sidang putusan perkara Menteri Pertanian (Mentan) 2019-2023 Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.

Saling desak terjadi antara awak media dan simpatisan SYL.

Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) meminta maaf atas kerusuhan yang terjadi usai sidang vonis kasus korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) yang menyeret dirinya.***

Sumber: Antara

Berita Terkait