DECEMBER 9, 2022
News

Wow! Pemerintah Siapkan Insentif Hebat untuk Mobil Hybrid di Indonesia

image
Honda Civic hybrid yang termasuk pajak penjualan atas barang mewah. (Antara)

ENTERTAINMENTABC.COM - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto telah mengumumkan rencana pemerintah untuk menyediakan insentif bagi mobil bermesin hybrid di acara pameran otomotif GIIAS2024, yang berlangsung di ICE BSD, Tangerang, Banten, pada hari Rabu.

Menurutnya, dengan adanya insentif bertujuan untuk mendorong penggunaan teknologi ramah lingkungan di sektor transportasi.

“Insentif sedang disiapkan,” kata Airlangga Hartarto.

Saat ini, mobil hybrid masih dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) dengan tarif berkisar antara 6 hingga 12 persen.

Perbedaan perlakuan ini terlihat jelas jika dibandingkan dengan mobil listrik penuh (Battery Electric Vehicle/BEV), yang mendapatkan berbagai fasilitas seperti PPnBM 0 persen hingga PPN ditanggung pemerintah (DTP).

Fasilitas PPN DTP untuk mobil listrik hanya diberikan pada kendaraan dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 40 persen, di mana PPN DTP yang diberikan mencapai 10 persen dari nilai kendaraan.

Langkah-langkah ini diharapkan dapat mempercepat adopsi kendaraan ramah lingkungan di Indonesia, sesuai dengan komitmen untuk mengurangi emisi karbon dan mendukung keberlanjutan lingkungan.

Sebelumnya, pada pembukaan GIIAS 2024, Kamis (18/7) lalu, Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menyebut bahwa pihaknya akan mengusulkan insentif untuk kendaraan hybrid kepada kementerian terkait.

"Insentif setiap hari kita coba hitung, coba diskusikan dengan internal pemerintah, akan kami usulkan khususnya untuk kendaraan hybrid kepada kementerian terkait dalam hal ini Kementerian Keuangan," ujar Agus.

Menperin beberapa waktu lalu juga sempat menyampaikan bahwa insentif Pajak Penjualan Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) bisa menjadi solusi untuk mengatasi stagnasi pasar mobil sehingga mendorong penjualan.

Menurut dia insentif fiskal ini telah berhasil meningkatkan penjualan kendaraan dalam negeri sebanyak 113 persen dalam periode Maret-Desember 2021, serta pada Januari-Mei 2022, program tersebut sukses meningkatkan penjualan hingga sebesar 95 ribu unit.

"Terkait dengan upaya peningkatan penjualan mobil baru saat ini, dengan berkaca pada success story program sebelumnya, langkah yang dapat kita lakukan adalah memberikan insentif fiskal berupa PPnBM DTP bagi kendaraan yang diproduksi di dalam negeri," kata Menperin.

Menurut Menperin, pemberian insentif itu diberikan kepada kendaraan dengan persyaratan lokal konten atau tingkat komponen dalam negeri (TKDN) tertentu dan mengutamakan jenis-jenis kendaraan rendah emisi karbon untuk tetap mengedepankan target nol emisi karbon (net zero emission/NZE) di tahun 2060.

Selain itu, dukungan terkait pengendalian suku bunga turut bisa menjadi langkah untuk meningkatkan penjualan kendaraan roda empat baru, mengingat dalam 10 tahun terakhir, kondisi penjualan mobil domestik cenderung berada pada angka 1 juta unit.***

Sumber: Antara

Berita Terkait