DECEMBER 9, 2022
News

Terancam Sanksi! Kemenkominfo Awasi 42 Sistem Pembayaran dari 21 PJP Diduga Terlibat Judi Online

image
Ilustrasi salah satu aplikasi pembayran yang diawasi OJK. (Go Pay)

ENTERTAINMENTABC.COM - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengumumkan langkah tegas terhadap aplikasi pembayaran dan penyelenggara jasa pembayaran (PJP) yang diduga terlibat dalam transaksi judi online.

Pada Jumat, 9 Agustus 2024, Kemenkominfo mengirimkan surat peringatan kepada puluhan PJP untuk memastikan layanannya tidak memfasilitasi judi online.

Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya monitoring dan evaluasi terhadap layanan PJP yang terdaftar di Kemenkominfo.

"Kementerian Kominfo telah mengirimkan surat peringatan kepada para PJP untuk memastikan layanannya tidak memfasilitasi transaksi perjudian secara daring," ujar Budi Arie dalam keterangannya.

Menurut data Kemenkominfo, ada 21 PJP dengan 42 sistem elektronik yang terdaftar. Beberapa di antaranya termasuk:

1. BPR Bank Jogja Kota Yogyakarta - Loket Bank Jogja
2. Anadana Kode Nontunai - Mony Uang Elektronik
3. Anadana Kode Nontunai - Mony Uang Elektronik
4. Sahabat Kirim Digital - Easylink
5. Sahabat Kirim Digital - Ayolinx
6. Sinar Merak Santoso Syariah - SMS Pay
7. Inacash Lentera Teknologi - Inacash
8. Solusi Pembayaran Nasional - SPNpay
9. Kreigan Digital Wesel - Nextrans
10. Nusapay Solusi Indonesia - Nusapay
11. Sunrate Commercial Services - Sunrate
12. Bank Nano Syariah - Aira Mobile
13. Kiriman Dana Pandai - Kyrim
14. Bimasakti Multi Sinergi - Winpay
15. Arash Digital Rekadana - Sistem Integrator Pembayaran Lintas Batas (Cross Border Payment) menggunakan QRIS (Quick Response Indonesia Standard)
16. Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Bank Rakyat Indonesia -Internet Banking Web Bank BRI
17. E2pay Global Utama - E2pay Global Utama
18. Bimasakti Multi Sinergi - Binapayment
19. Bimasakti Multi Sinergi - Cijpay
20. Bimasakti Multi Sinergi - Paykaltimtara
21. Bimasakti Multi Sinergi - Keris
22. Bimasakti Multi Sinergi - Coopay
23. Bimasakti Multi Sinergi - Madiunpay
24. Bimasakti Multi Sinergi - Deltapay
25. E2pay Global Utama - Pt E2pay Global Utama
26. E2pay Global Utama -E2pay
27. Bimasakti Multi Sinergi -Ekapay
28. Bank Perkreditan Rakyat Eka Bumi Artha - Bank Eka Internet Banking
29. Gpay Digital Asia - Gaja
30. Inti Dunia Sukses - Mitra I.Saku
31. Visi Jaya Indonesia - Eidupay
32. Bimasakti Multi Sinergi - Bds Pay
33. Bimasakti Multi Sinergi - Abaf Pay
34. Bimasakti Multi Sinergi - Pangandaran Pay
35. Bimasakti Multi Sinergi - Maja Pay
36. Bimasakti Multi Sinergi - Jombang Kita
37. Bimasakti Multi Sinergi - Gresik Pay
38. Bimasakti Multi Sinergi - Gianyar Pay
39. Bimasakti Multi Sinergi - Gunungkidul Pay
40. Bimasakti Multi Sinergi - Banten Pay
41. Finnet Indonesia - Aplikasi Mitra Finpay
42. Airpay International Indonesia - Shopeepay

Kemenkominfo meminta agar setiap PJP melakukan pemeriksaan internal atau audit terhadap layanan sistem elektronik mereka.

Hasil pemeriksaan ini harus diserahkan kepada Kemenkominfo paling lambat tujuh hari kerja setelah surat peringatan diterima.

Jika tidak ada respons dalam waktu yang ditentukan, Kemenkominfo akan memberlakukan sanksi administratif sesuai peraturan perundang-undangan.

Kebijakan ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan layanan pembayaran untuk kegiatan perjudian daring dan memastikan bahwa semua transaksi dilakukan sesuai dengan hukum yang berlaku.***

Berita Terkait