Hasto Kristiyanto Terjerat Kasus Suap Harun Masiku, Ini Faktanya
- Penulis : Mila Karmila
- Selasa, 24 Desember 2024 09:57 WIB
ENTERTAINMENTABC.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru saja menetapkan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka dalam kasus suap yang melibatkan Harun Masiku.
Keputusan ini mengundang perhatian publik, mengingat nama Hasto Kristiyanto yang kerap hadir di jagat politik Indonesia.
Menurut informasi yang diterima oleh OrbitIndonesia.com pada Selasa, 24 Desember 2024, surat penetapan tersangka terhadap Hasto Kristiyanto dengan nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 diterbitkan pada 23 Desember 2024.
Baca Juga: Jokowi Sekeluarga Dipecat PDIP, Strategi atau Balasan Politik?
Surat ini menandakan dimulainya proses hukum yang semakin serius bagi Hasto.
Kasus ini bermula dari dugaan suap yang diberikan oleh Hasto bersama Harun Masiku kepada Wahyu Setiawan, Komisioner KPU RI saat itu, agar Harun Masiku dapat menjadi anggota DPR melalui mekanisme Pergantian Antarwaktu (PAW).
Tentu saja, langkah ini melibatkan proses yang penuh dengan intrik politik yang menarik untuk diikuti.
Baca Juga: Geger KPK Tetapkan Tersangka Korupsi Dana CSR Bank Indonesia, Ruang Kerja Gubernur Ikut Digeledah
Selain Hasto dan Harun, KPK juga menetapkan beberapa tersangka lain dalam kasus ini.
Mereka adalah Wahyu Setiawan, yang sebelumnya menjabat sebagai Komisioner KPU, serta dua orang yang terlibat dalam skema suap ini, Agustiani Tio, orang kepercayaan Wahyu Setiawan, dan Saeful, seorang pengusaha swasta.***