Geger KPK Tetapkan Tersangka Korupsi Dana CSR Bank Indonesia, Ruang Kerja Gubernur Ikut Digeledah
- Penulis : Mila Karmila
- Kamis, 19 Desember 2024 12:00 WIB
![image](https://img.entertainmentabc.com/2024/12/19/20241219093215IMG-20241219-WA0007.jpg)
ENTERTAINMENTABC.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membuat publik heboh.
Dua orang resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana tanggung jawab sosial atau corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI).
Namun, hingga kini, KPK belum mengungkap identitas ataupun instansi asal kedua tersangka tersebut.
Baca Juga: KPK Geledah Kantor BI Dugaan Dana CSR untuk Kepentingan Pribadi Terungkap
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Rudi Setiawan, menyebut kedua tersangka diduga menerima sejumlah uang dari dana CSR Bank Indonesia.
“Kami telah menetapkan dua tersangka beberapa bulan lalu. Mereka diduga menerima dana dari CSR BI,” ungkap Rudi di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta Selatan, Selasa 17 Desember 2024.
Sehari sebelum pengumuman tersebut, penyidik KPK menggeledah kantor pusat Bank Indonesia di kawasan Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat.
Baca Juga: Heboh KPK Geledah Bank Indonesia, Ada Apa dengan Dana CSR BI dan OJK?
Salah satu ruangan yang diperiksa adalah ruang kerja Gubernur BI, Perry Warjiyo.
“Kemarin, kami memeriksa beberapa ruangan, termasuk ruang kerja Pak Gubernur BI,” tambah Rudi.
Selain ruang Perry, penyidik juga menggeledah sejumlah ruangan lain di kantor pusat bank sentral.
Baca Juga: KPK Grebek Bank Indonesia, Dugaan Korupsi CSR Bikin Geger
Penggeledahan tersebut membuahkan hasil.
Tim KPK menyita beberapa dokumen penting dari ruangan Perry Warjiyo dan ruangan lainnya.
"Kami mengambil beberapa barang bukti berupa dokumen, yang nantinya akan kami verifikasi dan klasifikasi lebih lanjut," jelas Rudi.
Bank Indonesia langsung merespons penggeledahan ini.
Dalam pernyataan tertulis, Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, menegaskan bahwa BI mendukung penuh proses hukum yang dilakukan KPK.
“Bank Indonesia menghormati dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada KPK sesuai prosedur yang berlaku. Kami bersikap kooperatif dan mendukung upaya penyidikan,” ujar Ramdan.
Kasus ini bukan pertama kalinya KPK mengungkap dugaan korupsi dana CSR.
Sebelumnya, KPK mencurigai penggunaan dana CSR dari Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak sesuai dengan peruntukannya.
Apakah kasus ini akan mengungkap praktik korupsi yang lebih besar di institusi penting negara? Publik tentu menunggu hasil penyidikan KPK untuk mengetahui ke mana aliran dana CSR ini sebenarnya digunakan.***