DOK! Menang Praperadilan, Pegi Setiawan Bebas dari Status Tersangka Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
- Penulis : Editor
- Senin, 08 Juli 2024 10:40 WIB
ENTERTAINMENTABC.COM - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan permohonan Pegi Setiawan dalam sidang praperadilan berkaitan penetapan status tersangka terhadap dirinya dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Dalam putusannya, hakim juga memerintahkan penyidik Polda Jawa Barat (Jabar) untuk menghentikan proses hukum atau penyidikan terhadap Pegi Setiawan.
"Mengabulkan permohonan peradilan pemohon untuk seluruhnya," tegas Hakim tunggal sidang praperadilan, Eman Sulaeman di PN Bandung, Senin, 8 Juli 2024.
"Menyatakan proses penetapan tersangka kepada pemohon berdasarkan surat ketetapan nomor: SK/90/V/Res124/2024/Ditreskrimum tanggal 21 Mei 2024 atas nama Pegi Setiawan beserta surat yang lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum," lanjut hakim Eman.
Hakim Eman sekaligus menyatakan proses penetapan Pegi sebagai tersangka tidak sah dan batal demi hukum.
Perlu diketahui juga bahwa Pegi Setiawan belum pernah diperiksa oleh penyidik Polda Jabar sebelum ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga: Semakin Lebarkan Sayap, Devina Kirana Kini Luncurkan Usaha Aksesoris
"Menyatakan tindakan termohon sebagai tersangka pembunuhan berencana adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum. Menetapkan batal demi hukum. Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan kepada pemohon memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan pemohon dan memulihkan harkat martabat seperti semula," katanya.***