Perubahan Penting: RDP PKPU Nomor 8 Tahun 2024 Dimajukan, KPU Pastikan Pencalonan Kepala Daerah Tepat Waktu
- Penulis : Mila Karmila
- Minggu, 25 Agustus 2024 10:46 WIB
ENTERTAINMENTABC.COM - KPU RI (Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia) menghadapi jadwal yang mendesak untuk Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR.
Sebelumnya dijadwalkan pada Senin 26 Agustus rapat ini dimajukan ke hari Minggu untuk memastikan aturan turunan rancangan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Kepala Daerah siap tepat waktu.
Mochammad Afifuddin dari KPU menjelaskan, pemajuan jadwal RDP ini penting agar KPU dapat menyelesaikan semua persiapan, termasuk menyusun petunjuk teknis dan mengkoordinasikan dinamika yang ada.
“Waktu yang lebih lama sangat dibutuhkan untuk menyampaikan informasi kepada jajaran kami, serta mempersiapkan segala sesuatu yang diperlukan,” jelas Afif.
Afif menambahkan, semakin cepat RDP dilakukan, semakin baik untuk persiapan di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Hal ini penting karena pendaftaran calon untuk pilkada akan dimulai pada 27 Agustus hingga 29 Agustus.
KPU juga memastikan bahwa Rancangan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 akan mencerminkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024.
Afif mengungkapkan, “Kami telah berdiskusi dengan banyak pihak dan mempercepat proses konsultasi. Insya Allah, RDP akan dilaksanakan pagi ini dan seluruh putusan MK akan diakomodasi dalam perubahan PKPU.”
PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Kepala Daerah diharapkan akan disahkan sebelum 27 Agustus 2024.
KPU sudah berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM untuk memastikan harmonisasi berjalan lancar dan tepat waktu.
Sebelumnya, pada Kamis (22/8), DPR RI membatalkan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada.
Rapat Paripurna yang dijadwalkan untuk pengesahan RUU Pilkada ditunda karena jumlah peserta rapat tidak mencapai kuorum. Hal ini terjadi setelah aksi unjuk rasa di berbagai daerah menolak RUU tersebut.
RUU Pilkada memicu pro dan kontra karena dinilai dibahas terlalu cepat pada Rabu (21/8) oleh Badan Legislasi DPR RI dan Pemerintah.
Pembahasan ini dianggap tidak sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi yang dikeluarkan pada Selasa (20/8), yakni Putusan Nomor 60/PUU/XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024.
Putusan MK Nomor 60/PUU/XXII/2024 mengubah ambang batas pencalonan partai politik atau gabungan partai politik untuk mengusung pasangan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah.
Sedangkan Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 menetapkan batas usia minimum calon kepala daerah dihitung sejak penetapan pasangan calon oleh KPU, mengoreksi tafsir Mahkamah Agung sebelumnya yang menganggap batas usia dihitung sejak pasangan calon terpilih dilantik.
Dengan perubahan penting ini, KPU berkomitmen untuk memastikan proses pencalonan kepala daerah berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang terbaru.**