Perubahan Penting: RDP PKPU Nomor 8 Tahun 2024 Dimajukan, KPU Pastikan Pencalonan Kepala Daerah Tepat Waktu
- Penulis : Mila Karmila
- Minggu, 25 Agustus 2024 10:46 WIB

Sebelumnya, pada Kamis (22/8), DPR RI membatalkan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada.
Rapat Paripurna yang dijadwalkan untuk pengesahan RUU Pilkada ditunda karena jumlah peserta rapat tidak mencapai kuorum. Hal ini terjadi setelah aksi unjuk rasa di berbagai daerah menolak RUU tersebut.
RUU Pilkada memicu pro dan kontra karena dinilai dibahas terlalu cepat pada Rabu (21/8) oleh Badan Legislasi DPR RI dan Pemerintah.
Pembahasan ini dianggap tidak sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi yang dikeluarkan pada Selasa (20/8), yakni Putusan Nomor 60/PUU/XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024.
Putusan MK Nomor 60/PUU/XXII/2024 mengubah ambang batas pencalonan partai politik atau gabungan partai politik untuk mengusung pasangan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah.
Sedangkan Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 menetapkan batas usia minimum calon kepala daerah dihitung sejak penetapan pasangan calon oleh KPU, mengoreksi tafsir Mahkamah Agung sebelumnya yang menganggap batas usia dihitung sejak pasangan calon terpilih dilantik.
Dengan perubahan penting ini, KPU berkomitmen untuk memastikan proses pencalonan kepala daerah berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang terbaru.**