Dugaan Pelanggaran Etik: Achmad Baidowi Dilaporkan ke MKD DPR karena Kontroversi RUU Pilkada
- Penulis : Mila Karmila
- Minggu, 25 Agustus 2024 11:01 WIB
ENTERTAINMENTABC.COM - Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI, Achmad Baidowi, kini menghadapi laporan dugaan pelanggaran etik dari DPP Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) terkait RUU Pilkada.
Laporan dugaan pelanggaran etik diserahkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR sejak Jumat 23 Agustus, terkait dengan kepemimpinan Baidowi dalam rapat pembahasan RUU Pilkada pada Rabu 21 Agustus.
Ketua DPP IMM, Ari Aprian Harahap, mengungkapkan, “Kami melaporkan saudara Achmad Baidowi karena dugaan pelanggaran etik saat memimpin rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Pilkada. Dalam rapat tersebut, beliau dianggap bertindak sewenang-wenang dengan tidak memberikan izin berbicara kepada salah satu anggota Panja yang menyampaikan keberatan.”
Ari menyebutkan, sebuah video yang viral menunjukkan Baidowi tidak memberi kesempatan anggota Panja untuk berbicara lebih lama.
Hal ini, menurut Ari, mencerminkan tindakan yang tidak etis dalam memimpin rapat.
Kegaduhan yang timbul dari rapat tersebut memicu penolakan publik yang meluas, termasuk aksi unjuk rasa dari mahasiswa, masyarakat sipil, dan warga Indonesia.
"Hasil dari Rapat Baleg mengenai RUU Pilkada memicu gejolak publik yang sangat besar. Banyak pihak yang turun aksi dan menyuarakan penolakan mereka," tambah Ari.
Meski DPR RI membatalkan pembahasan RUU Pilkada pada Kamis 22 Agustus, Ari tetap bertekad melanjutkan laporan tersebut ke MKD.
Menurutnya, ketidakhadiran banyak anggota DPR pada Rapat Paripurna menunjukkan penolakan mayoritas terhadap RUU ini, yang dipicu oleh tindakan Baidowi saat memimpin rapat.
“Ada masalah dalam rapat Panja RUU Pilkada, yang terlihat jelas dari ketidakadaan kuorum pada Rapat Paripurna. Ini menunjukkan bahwa banyak anggota DPR menolak pembahasan RUU tersebut,” ujar Ari.
“Kami berharap laporan ini ditindaklanjuti oleh MKD, dan Achmad Baidowi sebagai terduga pelanggar etik dapat direspons sesuai dengan ketentuan.”
Sebelumnya, pada Kamis (22/8), pengesahan RUU Pilkada dibatalkan karena Rapat Paripurna tidak memenuhi kuorum.
RUU Pilkada sendiri mendapat banyak kritik karena dianggap dibahas secara terburu-buru oleh Badan Legislasi DPR RI dan Pemerintah, serta tidak sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU/XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang dikeluarkan pada 20 Agustus 2024.***