DECEMBER 9, 2022
Ekonomi Bisnis

Harga Emas Antam Naik Lagi! Cek Update Terbaru dan Potongan Pajak yang Harus Kamu Tahu

image
Simak informasi dagtar harga emas tebaru hari ini. (Antara)

ENTERTAINMENTABC.COM - Kamu pasti sudah tahu, harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) baru saja mengalami kenaikan yang signifikan! Pagi ini, Kamis 29 Agustus 2024.

Adapun harga emas per gram melonjak Rp2.000, menjadi Rp1.412.000, kenaikan ini tentu menarik perhatian, terutama jika kamu sedang mempertimbangkan untuk membeli atau menjual emas.

Sedangkan pada hari Rabu, 28 Agustus 2024 harga emas Antam tercatat Rp1.410.000 per gram.

Baca Juga: Harga Emas Antam Turun Drastis Hari Ini, Temukan Berapa Banyak yang Bisa Kamu Hemat

Namun, perubahan ini menunjukkan betapa dinamisnya pasar emas saat ini.

Jika kamu berencana untuk menjual emas batangan, perhatikan harga jual kembali (buyback) pada hari Kamis.

Emas batangan bisa dijual dengan harga Rp1.259.000 per gram. Tapi ingat, transaksi jual beli emas akan dikenakan potongan pajak sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017.

Baca Juga: Rayakan HUT RI Ke 79 dengan Investasi Emas, Nikmati Diskon Menggiurkan dari PT Pegadaian

Untuk penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nilai lebih dari Rp10 juta, kamu akan dikenakan PPh 22.

Bagi pemegang NPWP, tarifnya adalah 1,5%, sedangkan bagi non-NPWP tarifnya mencapai 3%.

Pajak ini langsung dipotong dari total nilai buyback, jadi jangan sampai terkejut saat melihat jumlah yang diterima.

Baca Juga: Harga Emas Antam Tak Bergerak! Initip Detail Lengkap Informasinya

Berikut adalah rincian harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam per Kamis pagi:

  • 0,5 gram: Rp756.000
  • 1 gram: Rp1.412.000
  • 2 gram: Rp2.768.000
  • 3 gram: Rp4.132.000
  • 5 gram: Rp6.864.000
  • 10 gram: Rp13.650.000
  • 25 gram: Rp33.962.500
  • 50 gram: Rp67.805.000
  • 100 gram: Rp135.490.000
  • 250 gram: Rp338.337.500
  • 500 gram: Rp676.375.000
  • 1.000 gram: Rp1.352.600.000

Saat membeli emas batangan, kamu juga perlu memperhatikan potongan pajak.

Sesuai PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% untuk pemegang NPWP dan 0,9% untuk non-NPWP.

Jangan lupa, setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22.****

Berita Terkait