Setyo Budiyanto, Inspektur Jenderal Kementerian Pertanian Siapkan Kanal Kaldu dan Sintan untuk Lawan Korupsi
- Penulis : Mila Karmila
- Sabtu, 05 Oktober 2024 18:21 WIB
ENTERTAINMENTABC.COM - Irjen Kementan Setyo Budiyanto, mengajak masyarakat Indonesia untuk berperan aktif dalam pengawasan kinerja di sektor pertanian.
Dalam upaya ini, Irjen Kementan Setyo Budiyanto telah menyediakan dua saluran pengaduan, yaitu Kanal Pengaduan Elektronik bagi Masyarakat (Kanal Kaldu) dan Saluran Informasi Internal Kementan (Sintan).
Setyo Budiyanto menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat, mengingat pertanian adalah sektor dasar yang berhubungan langsung dengan kebutuhan sehari-hari. "Kami berkomitmen untuk memberantas tindak pidana korupsi dan memastikan program pembangunan pertanian berjalan dengan baik," ungkapnya setelah melakukan Perjanjian Kerja Sama antara Kementan dan KPK mengenai penanganan pengaduan.
Baca Juga: Vonis Kasus Korupsi SYL cuma 10 Tahun, KPK Siap Ajukan Banding
Langkah ini merupakan respons terhadap arahan Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, yang menekankan perlunya kolaborasi dengan aparat hukum, termasuk KPK, untuk penanganan masalah secara cepat dan efektif. Budiyanto menyatakan, "Kehadiran KPK telah membantu meminimalisir praktik pidana yang merugikan para petani."
Dia juga menjelaskan bahwa upaya pencegahan korupsi ini bertujuan untuk menjaga integritas kementerian dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. "Kami ingin mencegah terjadinya 'tsunami' tindak pidana korupsi di lingkungan Kementan," tambah Budiyanto.
Deputi Bidang Informasi dan Data KPK, Eko Marjono, memberikan apresiasi terhadap inisiatif Kementan dalam membangun kanal pengaduan. Menurutnya, langkah ini merupakan bagian dari penguatan sistem whistleblower yang sangat penting untuk pencegahan dan tindakan korupsi.
Eko berharap langkah ini dapat menjadi contoh bagi kementerian dan lembaga negara lainnya untuk menyediakan saluran pengaduan yang serupa, sehingga membentuk sistem deteksi dini terhadap tindak pidana korupsi.
Eko juga menyampaikan bahwa berdasarkan hasil survei, lebih dari 40% kecurangan dalam organisasi berasal dari pengaduan masyarakat. Sementara itu, 60% lainnya berasal dari pengaduan internal. "Ini menunjukkan pentingnya ruang pengaduan bagi masyarakat. Kerahasiaan identitas pelapor juga kami jaga dengan baik," tuturnya.
Dengan adanya kanal pengaduan ini, Kementan berharap dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, serta membangun kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah.***