Rumah Dinas Menteri Desa Abdul Halim Iskandar Digeledah KPK: Uang Tunai dan Barang Bukti Elektronik Disita
- Penulis : Mila Karmila
- Selasa, 10 September 2024 19:11 WIB
ENTERTAINMENTABC.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru saja menggeledah rumah dinas Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar, dan hasilnya mengejutkan.
Uang tunai serta barang bukti elektronik berhasil disita oleh tim penyidik dari rumah dinas Abdul Halim Iskandar.
Mengapa rumah dinas Abdul Halim Iskandar menjadi sorotan?
Baca Juga: Vonis Kasus Korupsi SYL cuma 10 Tahun, KPK Siap Ajukan Banding
Semua ini terkait dengan kasus besar dugaan korupsi pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Timur.
Kasus ini sedang dalam tahap penyidikan yang mendalam.
Sebelumnya, KPK sudah menetapkan 21 orang sebagai tersangka dalam kasus ini.
Baca Juga: Sinopsis Film Escape Plan The Extractors Aksi Sylvester Stallone yang Penuh Intrik dan Ketegangan
Penetapan tersangka tersebut diumumkan pada Jumat, 12 Juli 2024.
Mereka terlibat dalam dugaan suap terkait dana hibah untuk pokmas dari APBD Provinsi Jawa Timur pada tahun anggaran 2019 hingga 2022.
Para tersangka akan diumumkan lebih lanjut setelah penyidikan dianggap cukup.
Baca Juga: Sinopsis Transformers One Rahasia Gelap Asal Mula Perang Optimus Prime vs Megatron
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menjelaskan bahwa penyidikan ini merupakan pengembangan dari kasus operasi tangkap tangan (OTT) pada September 2022.
"Penyidikan perkara ini merupakan pengembangan dari perkara OTT (operasi tangkap tangan) yang dilakukan terhadap STPS (Sahat Tua P. Simanjuntak) yang merupakan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim dan kawan-kawan oleh KPK pada bulan September 2022," kata Tessa.
Dalam operasi tersebut, KPK menangkap Sahat Tua P. Simanjuntak, Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim, beserta beberapa pihak lainnya.
Tak lama setelah OTT, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya menjatuhkan hukuman berat kepada Sahat Tua P. Simanjuntak.
Ia divonis 9 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara pada 26 September 2023.
Kini, dengan penggeledahan terbaru ini, masyarakat menunggu perkembangan selanjutnya.***