DECEMBER 9, 2022
Gaya Hidup

Menkominfo Budi Arie: Akademisi Harus Terlibat dalam Aturan Media Sosial, Anak di Bawah 16 Tahun Dilarang Akses

image

ENTERTAINMENTABC.COM - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengajak akademisi dan perguruan tinggi untuk turut serta menyusun strategi pembangunan masyarakat digital di Indonesia.

Menurutnya, partisipasi kalangan akademis sangat penting untuk menciptakan ruang digital yang aman dan berkelanjutan.

“Kalau bisa, tolong bantu kami menyusun strategi besar mengenai masyarakat digital. Misalnya, usia berapa anak boleh menggunakan media sosial? Masukan seperti ini sebaiknya berasal dari civitas akademika kampus dan masyarakat umum,” ujar Budi dalam kuliah umum di Kampus Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat, pada Senin.

Baca Juga: Diskusi Satupena: Rahasia Sukses Menjadi Sastrawan di Era Digital: Pandangan Eka Budi

Budi secara khusus mengundang akademisi untuk berperan aktif dalam menyusun strategi dan regulasi yang diperlukan.

Ia menekankan pentingnya keterlibatan perguruan tinggi dalam menciptakan ruang digital yang aman dan sehat untuk masyarakat.

Ia menjelaskan, regulasi menjadi kunci utama dalam menjaga keamanan di dunia digital. Salah satu langkah yang sedang diupayakan adalah pengaturan akses digital agar lebih terkontrol.

Baca Juga: Wow! Dian Sastrowardoyo Bawa Seni Tradisional ke Era Digital di Festival Indonesia Bertutur 2024

Budi mencontohkan bahwa beberapa negara maju, seperti Australia, sudah mulai membatasi akses media sosial.

Mereka menerapkan aturan bahwa hanya warga berusia 16 tahun ke atas yang diizinkan mengakses platform tersebut.

Langkah ini diambil sebagai upaya untuk melindungi anak-anak dari dampak negatif media sosial.

Baca Juga: Terancam Sanksi! Kemenkominfo Awasi 42 Sistem Pembayaran dari 21 PJP Diduga Terlibat Judi Online

Di Indonesia, lanjut Budi, pemerintah juga tengah merancang regulasi yang serupa untuk memastikan keamanan dan kenyamanan masyarakat saat berinteraksi di ruang digital.

Ia menegaskan, aturan tersebut nantinya diharapkan dapat mengurangi konten negatif tanpa membatasi kebebasan berpendapat.

“Jadi, kami sedang mencari cara agar aturan ini bisa seimbang. Kami ingin menjaga demokrasi, masyarakat tetap bebas berbicara, menyampaikan kritik, dan bersikap kritis. Namun, kami juga ingin penggunaan media sosial bisa lebih bijak dan cerdas,” kata Budi.

Dengan langkah ini, Budi berharap media sosial bisa menjadi tempat yang lebih positif dan mendukung perkembangan masyarakat digital yang lebih baik.

Menurutnya, kolaborasi antara pemerintah, akademisi, dan masyarakat luas sangat penting untuk mencapai tujuan ini.***

Berita Terkait