DECEMBER 9, 2022
News

KPK Sita Rp10 Miliar dalam OTT Terkait Suap Pengadaan Barang di Kalimantan Selatan

image
Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Kalimantan Selatan (Kalsel) Yulianti Erlinah saat digiring petugas KPK memasuki gedung terminal Bandara Syamsudin Noor di Banjarbaru. (Antara)

ENTERTAINMENTABC.COM - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menyita uang tunai sekitar Rp10 miliar yang diduga merupakan uang suap dalam OTT di Provinsi Kalimantan Selatan.

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, menyampaikan bahwa jumlah uang suap tersebut masih dalam proses perhitungan.

“Uang lebih dari Rp10 miliar ini diduga terkait suap dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan,” ungkap Ghufron saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.

Baca Juga: Vonis Kasus Korupsi SYL cuma 10 Tahun, KPK Siap Ajukan Banding

Meskipun demikian, Ghufron belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai proyek pengadaan yang sedang diselidiki oleh KPK.

Pada Minggu malam, 6 Oktober, tim penyidik KPK melakukan OTT terhadap beberapa penyelenggara negara di Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.

Dalam operasi tersebut, KPK menemukan sejumlah uang yang diduga milik orang kepercayaan Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor.

Baca Juga: Rumah Dinas Menteri Desa Abdul Halim Iskandar Digeledah KPK: Uang Tunai dan Barang Bukti Elektronik Disita

Wakil Ketua KPK lainnya, Alexander Marwata, menegaskan bahwa penyidikan kali ini memang berfokus pada praktik suap dalam pengadaan barang dan jasa.

“Belum ada solusi jitu untuk menghilangkan praktik korupsi di sektor ini,” ujarnya.

Alex juga menyoroti bahwa praktik korupsi dalam pengadaan barang dan jasa telah menjadi hal yang umum.

Baca Juga: Jokowi Umumkan 10 Nama Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK 2024-2029

“Persekongkolan dalam penunjukan pelaksana proyek dan permintaan fee oleh penyelenggara negara sering terjadi,” tambahnya.

Kasus ini menunjukkan tantangan yang dihadapi KPK dalam memberantas korupsi, khususnya dalam sektor pengadaan barang dan jasa yang sering kali disalahgunakan.***

Berita Terkait