DECEMBER 9, 2022
News

Heboh... Bagi-Bagi Uang di Pilkada Mataram, Paslon Terancam Sanksi Berat

image

ENTERTAINMENABC.COM - Bawaslu Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, tengah mengusut kasus dugaan politik uang yang melibatkan salah satu pasangan calon (paslon) dalam Pilkada 2024.

Paslon tersebut dituduh membagikan uang saat kampanye, dan kini kasusnya ditangani oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Mataram.

Ketua Bawaslu Kota Mataram, Muhammad Yusril, menyatakan bahwa kasus ini sudah resmi masuk dalam tahap penyelidikan oleh Gakkumdu.

Baca Juga: ORASI DENNY JA: Dibatalkannya RUU Pilkada dan Pentingnya Kompetisi Politik

"Iya, dugaan bagi-bagi uang oleh salah satu paslon saat kampanye sekarang sedang berproses di sentra gakkumdu," ungkap Yusril pada Selasa di Mataram.

Kasus ini sudah tercatat dalam Registrasi Nomor: 01/Reg/TM/PW/Kota-Mataram/18.01/X/2024, berdasarkan hasil temuan tim pengawas di lapangan.

Mereka menemukan adanya pembagian uang sebesar Rp20 ribu dalam amplop yang dilakukan oleh salah satu peserta Pilkada 2024 saat kampanye pada Senin 30 September di Punia, Kota Mataram.

Baca Juga: KPU Kalbar Siap Gunakan Teknologi Canggih di Pilkada 2024, SIREKAP Bakal Bikin Rekap Suara Makin Cepat dan Transparan

Sebagai tindak lanjut, Sentra Gakkumdu Kota Mataram kini sedang mengumpulkan keterangan dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait.

Langkah ini dilakukan untuk menyusun kajian mendalam terkait dugaan pelanggaran dalam kontestasi Pilkada Kota Mataram.

Yusril menegaskan bahwa proses penanganan kasus ini akan berlangsung sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Sentra Gakkumdu juga memastikan bahwa mereka akan bersikap profesional dalam menangani setiap pelanggaran pilkada.

"Kami pastikan penanganan kasus ini transparan dan mengikuti ketentuan yang ada. Jika terbukti bersalah, dampaknya bisa sangat serius bagi pihak yang terlibat," tegasnya.

Kasus ini menjadi perhatian publik, terutama karena Bawaslu berkomitmen untuk menjalankan pemilu yang bersih dan adil di Kota Mataram.

Masyarakat menunggu bagaimana kelanjutan dari kasus ini dan sanksi apa yang akan diberikan jika terbukti terjadi pelanggaran.***

Berita Terkait