Keputusan Mengejutkan! Polda Metro Beri Alexander Marwata Waktu Tambahan untuk Tunda Pemanggilan
- Penulis : Mila Karmila
- Minggu, 13 Oktober 2024 06:22 WIB
ENTERTAINMENTABC.COM - Kapolda Metro Jaya Irjen Polisi Karyoto menjelaskan pihaknya memberikan kesempatan kepada Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata yang meminta penundaan pemanggilan ke Polda Metro Jaya.
"Beliau menunda, karena ada perjalanan dinas, sesuai alasan yang dinilai wajar, ya kita berikan kesempatan," kata Karyoto.
Jadi, kata Kapolda, di lain waktu, Alexander Marwata akan mendatangi Polda Metro Jaya untuk memberikan klarifikasi. "Jadi, sudah ada komunikasi tersurat," katanya.
Karyoto juga menjelaskan pemanggilan terhadap Alexander Marwata merupakan tindak lanjut laporan pertemuan dengan eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto.
Baca Juga: KPK Sita Rp10 Miliar dalam OTT Terkait Suap Pengadaan Barang di Kalimantan Selatan
"Memang ada penambahan informasi dan tentunya dikaitkan, karena masalah perilaku ya, perilaku kode etik yang sudah menjadi pidana," katanya.
Karyoto juga menjelaskan pihaknya telah berkoordinasi dengan Dewas KPK terkait hal tersebut. Hasil koordinasi tersebut bakal jadi bahan dalam klarifikasi kepada Alexander Marwata dan sejumlah pihak lain dalam kasus ini.
"Kita kemarin koordinasi dengan Dewas. Sudah kita koordinasi, itu sebagai bahan untuk klarifikasi," kata dia.
Baca Juga: Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek dan Dua Sosok Penting Dipanggil KPK, Kasus IUP Panas
Karyoto juga berjanji menyelesaikan kasus tersebut dan juga kasus sebelumnya, yaitu kasus Firli Bahuri. "Insya Allah, semuanya termasuk Pak Firli, nanti segera kita selesaikan, hutang saya itu," katanya.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menunda pemeriksaan terhadap Alexander Marwata yang semula dijadwalkan Jumat menjadi Selasa 15 Oktober terkait kasus dugaan pelanggaran etik.
Penundaan tersebut disampaikan melalui surat dari KPK RI yg ditandatangani oleh Iskandar Marwanto selaku Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Hukum KPK RI perihal konfirmasi terhadap surat undangan klarifikasi.***