DECEMBER 9, 2022
News

Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek dan Dua Sosok Penting Dipanggil KPK, Kasus IUP Panas

image

ENTERTAINMENTABC.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membuat gebrakan.

Pada Selasa, penyidik KPK memanggil mantan Gubernur Kalimantan Timur, Awang Faroek Ishak (AFI), untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) di wilayah tersebut.

Menurut juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, selain Awang Faroek, ada dua nama lain yang juga dipanggil.

Baca Juga: Rumah Dinas Menteri Desa Abdul Halim Iskandar Digeledah KPK: Uang Tunai dan Barang Bukti Elektronik Disita

Mereka adalah Ketua Kadin Kalimantan Timur, Dayang Donna Walfiaries Tania (DDW), serta Rudy Ong Chandra (ROC), yang menjabat sebagai Komisaris di sejumlah perusahaan pertambangan, termasuk PT Sepiak Jaya Kaltim, PT Cahaya Bara Kaltim, PT Bunga Jadi Lestari, dan PT Anugerah Pancaran Bulan.

Tak hanya itu, ROC juga memiliki saham 5 persen di PT Tara Indonusa Coal.

Namun, sampai berita ini ditulis, KPK belum memberikan konfirmasi terkait kehadiran ketiga saksi di Gedung Merah Putih KPK.

Baca Juga: KPK Geledah Pejabat Kalsel! Kendaraan Taktis Brimob Tiba di Polres Banjarbaru

Selain itu, belum ada informasi lebih lanjut mengenai detail materi pemeriksaan yang akan digali oleh penyidik.

Sebelumnya, pada 19 September 2024, KPK resmi memulai penyidikan atas kasus dugaan tindak pidana korupsi di Kalimantan Timur dan sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

Meskipun begitu, KPK masih enggan mengungkap inisial atau jabatan para tersangka karena proses penyidikan masih berlangsung.

Baca Juga: KPK Sita Rp10 Miliar dalam OTT Terkait Suap Pengadaan Barang di Kalimantan Selatan

Tak hanya itu, KPK juga telah menerbitkan larangan bepergian ke luar negeri bagi ketiga orang yang terlibat dalam kasus ini.

Pada 24 September 2024, KPK mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1204 Tahun 2024 yang melarang AFI, DDW, dan ROC untuk meninggalkan Indonesia.

Larangan ini berlaku selama enam bulan, dan KPK menegaskan bahwa keputusan tersebut diambil karena keberadaan ketiga orang tersebut sangat diperlukan untuk memperlancar proses penyidikan.

Kasus ini menjadi perhatian publik, dan masyarakat masih menunggu perkembangan lebih lanjut.

Akankah ada kejutan lainnya dari KPK dalam mengungkap kasus yang melibatkan perizinan tambang di Kalimantan Timur ini?***

Berita Terkait