Harga Emas Antam Turun! Cek Penawaran dan Pajak yang Perlu Diketahui
- Penulis : Mila Karmila
- Senin, 14 Oktober 2024 09:06 WIB
ENTERTAINMENTABC.COM - Emas batangan dari PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami penurunan harga.
Pada Senin pagi, 14 Oktober, harga emas per gram turun sebesar Rp5.000, kini berada di angka Rp1.490.000.
Bagi kamu yang berencana menjual emas, harga emas jual kembali (buyback) batangan hari ini ditetapkan di Rp1.340.000 per gram.
Baca Juga: Harga Emas Antam Turun! Cek Daftar Terbaru dan Pajak yang Harus Dibayar
Namun, sebelum menjual, penting untuk memahami potongan pajak yang berlaku.
Sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017, transaksi penjualan emas dikenakan pajak.
Jika kamu menjual emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, PPh 22 yang dikenakan adalah 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP. Pajak ini akan langsung dipotong dari total nilai buyback.
Baca Juga: Emas Antam Naik Lagi! Cek Harga Terbaru dan Cara Cerdas Investasi
Berikut adalah daftar harga pecahan emas batangan yang tertera di laman Logam Mulia Antam hari ini:
- 0,5 gram: Rp795.000
- 1 gram: Rp1.490.000
- 2 gram: Rp2.920.000
- 3 gram: Rp4.355.000
- 5 gram: Rp7.225.000
- 10 gram: Rp14.490.000
- 25 gram: Rp35.862.000
- 50 gram: Rp71.645.000
- 100 gram: Rp143.212.000
- 250 gram: Rp357.765.000
- 500 gram: Rp715.320.000
- 1.000 gram: Rp1.430.600.000
Saat kamu membeli emas batangan, jangan lupa bahwa ada potongan pajak yang juga berlaku.
Baca Juga: Harga Emas Antam Turun Rp 10Ribu Hari Ini Simak Selengkapnya dan Siapkan Investasimu
Berdasarkan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.
Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22, jadi pastikan kamu menyimpannya!
Dengan informasi ini, kamu bisa lebih cerdas dalam bertransaksi emas batangan.***