DECEMBER 9, 2022
Ekonomi Bisnis

Jangan Lewatkan! Harga Emas Turun Lagi Hari Ini Simak Informasi Lengkapnya

image
Simak harga emas Antam batangan terbaru. (Antara)

Sesuai PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% untuk pemegang NPWP dan 0,9% untuk non-NPWP.

Jangan khawatir, setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22, jadi kamu bisa lebih tenang saat berinvestasi!

Dengan semua informasi ini, kini kamu bisa lebih cerdas dalam berinvestasi emas.***

Baca Juga: Emas Antam Naik Lagi! Cek Harga Terbaru dan Cara Cerdas Investasi

Halaman:
1
2

Berita Terkait