Kejagung Bongkar Korupsi Impor Gula Tom Lembong dan Modus Licik yang Rugikan Negara Ratusan Miliar
- Penulis : Mila Karmila
- Rabu, 30 Oktober 2024 16:30 WIB
ENTERTAINMENTABC.COM - Kejaksaan Agung baru saja membeberkan dugaan korupsi dalam impor gula tahun 2015–2023 yang melibatkan mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong.
Tom Lembong, yang saat itu menjabat diduga melanggar aturan dalam kebijakan impor gula.
Pernyataan Tom Lembong menjadi tersangka disampaikan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa malam.
Awal Mula Kasus: Keputusan Kontroversial Impor Gula
Pada 12 Mei 2015, hasil rapat koordinasi antar kementerian menyatakan bahwa Indonesia mengalami surplus gula.
Kondisi ini seharusnya menghilangkan kebutuhan impor.
Baca Juga: Mobil Dinas Maung: Langkah Presiden Prabowo untuk Memperkuat Industri Otomotif Indonesia
Namun, di tahun yang sama, Tom Lembong justru mengeluarkan izin impor gula mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP, yang kemudian diolah menjadi gula kristal putih.
Kebijakan ini diambil tanpa melalui koordinasi lebih lanjut dengan kementerian terkait untuk memastikan kebutuhan gula domestik yang akurat.
Pelanggaran Aturan: Gula Mentah yang Tidak Sesuai Izin
Baca Juga: Perjalanan Karier Tom Lembong dari Menteri Jokowi, Timses Anies Hingga Tersangka Korupsi Impor Gula
Sesuai dengan aturan Kementerian Perdagangan dan Perindustrian Nomor 57 Tahun 2004, hanya BUMN yang seharusnya memiliki izin impor gula kristal putih.
Namun, pada Desember 2015, rapat koordinasi ekonomi memprediksi kekurangan gula kristal putih sebesar 200.000 ton untuk tahun 2016.
Dalam situasi ini, CS, Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), justru memerintahkan bawahannya untuk bekerja sama dengan delapan perusahaan swasta pengelola gula mentah.
Padahal, izin perusahaan tersebut hanya untuk mengelola gula rafinasi, bukan gula kristal putih.
Harga Jual Tinggi & Operasi Pasar yang Tak Terlaksana
Dalam pelaksanaannya, PT PPI seolah-olah membeli gula dari delapan perusahaan tersebut, namun gula itu sebenarnya dijual langsung ke masyarakat dengan harga yang jauh lebih tinggi.
Gula tersebut dijual seharga Rp16.000 per kilogram, di atas harga eceran tertinggi (HET) yang saat itu ditetapkan sebesar Rp13.000 per kilogram.
Operasi pasar yang diharapkan untuk menstabilkan harga gula justru tidak terlaksana.
Modus Pengelolaan dan Fee Mencurigakan
Dari penjualan gula ini, PT PPI mendapatkan fee sebesar Rp105 per kilogram dari delapan perusahaan pengelola gula. Modus operasional ini menyebabkan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp400 miliar.
Kedua tersangka, Tom Lembong dan CS, kini menghadapi dakwaan dengan ancaman pidana dalam Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.***