DECEMBER 9, 2022
News

Kejagung Bongkar Korupsi Impor Gula Tom Lembong dan Modus Licik yang Rugikan Negara Ratusan Miliar

image
Tangkap layar dari Instagram akun pribadi Tom Lembong (Instagram Tom Lembong)

ENTERTAINMENTABC.COM - Kejaksaan Agung baru saja membeberkan dugaan korupsi dalam impor gula tahun 2015–2023 yang melibatkan mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong.

Tom Lembong, yang saat itu menjabat diduga melanggar aturan dalam kebijakan impor gula.

Pernyataan Tom Lembong menjadi tersangka disampaikan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa malam.

Baca Juga: Profil Zulkifli Hasan Menteri Koordinator Bidang Pangan di Kabinet Merah Putih, Perjalanan Karier hingga Puncak

Awal Mula Kasus: Keputusan Kontroversial Impor Gula

Pada 12 Mei 2015, hasil rapat koordinasi antar kementerian menyatakan bahwa Indonesia mengalami surplus gula.

Kondisi ini seharusnya menghilangkan kebutuhan impor.

Baca Juga: Mobil Dinas Maung: Langkah Presiden Prabowo untuk Memperkuat Industri Otomotif Indonesia

Namun, di tahun yang sama, Tom Lembong justru mengeluarkan izin impor gula mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP, yang kemudian diolah menjadi gula kristal putih.

Kebijakan ini diambil tanpa melalui koordinasi lebih lanjut dengan kementerian terkait untuk memastikan kebutuhan gula domestik yang akurat.

Pelanggaran Aturan: Gula Mentah yang Tidak Sesuai Izin

Baca Juga: Perjalanan Karier Tom Lembong dari Menteri Jokowi, Timses Anies Hingga Tersangka Korupsi Impor Gula

Sesuai dengan aturan Kementerian Perdagangan dan Perindustrian Nomor 57 Tahun 2004, hanya BUMN yang seharusnya memiliki izin impor gula kristal putih.

Halaman:
1
2

Berita Terkait