Cuti Libur Nataru dan Tahun Baru 2024-2025: Tanggal Merah dan Rekomendasi Cuti untuk Liburan Panjang
- Penulis : Mila Karmila
- Minggu, 01 Desember 2024 16:00 WIB
ENTERTAINMENTABC.COM - Libur sudah di depan mata, dan pemerintah telah menetapkan tanggal merah serta cuti libur Nataru dan Tahun Baru.
Buat kamu yang ingin memperpanjang cuti liburan Nataru dan Tahun Baru, yuk, cek daftar tanggal libur Nasional yang bisa kamu manfaatkan.
Selain itu, jangan lewatkan juga rekomendasi cuti libur Nataru dan tahun baru yang bisa membuat masa liburanmu lebih panjang dan menyenankan.
Berikut adalah tanggal libur Nasional yang wajib kamu catat, agar nggak terlewatkan:
1. Rabu, 25 Desember 2024: Libur Nasional Natal
2. Kamis, 26 Desember 2024: Cuti Bersama Natal
Baca Juga: 5 Tempat Wisata Alam di Pasuruan yang Wajib Dikunjungi untuk Libur Nataru 2024
3. Rabu, 1 Januari 2025: Libur Nasional Tahun Baru 2025
Selain tanggal merah, kamu juga bisa memanfaatkan beberapa hari di antara tanggal libur untuk mengambil cuti.
Berikut adalah rekomendasi tanggal cuti yang dapat memperpanjang waktu liburanmu:
Baca Juga: Nikmati Diskon Spesial di Snow City Singapore untuk Wisatawan Indonesia Selama Libur Nataru 2024
1. Kamis, 26 Desember 2024: Cuti Bersama Natal
2. Jum'at, 27 Desember 2024: Cuti untuk menambah libur
3. Senin, 30 Desember 2024: Cuti untuk menikmati long weekend
4. Selasa, 31 Desember 2024: Cuti untuk menyambut Tahun Baru
5. Kamis, 2 Januari 2025: Cuti setelah libur Tahun Baru
6. Jum'at, 3 Januari 2025: Cuti untuk menikmati akhir pekan lebih lama
Liburan lebih panjang? Tentu saja bisa.
Manfaatkan cuti pada tanggal-tanggal tersebut agar kamu bisa menikmati liburan Nataru dan Tahun Baru lebih lama, baik untuk beristirahat di rumah atau jalan-jalan bersama keluarga.
Aturan Cuti untuk Pegawai Negeri dan Swasta
Pegawai Negeri (ASN), cuti bersama tidak memotong hak cuti tahunan, jadi ASN bisa menikmati liburan tanpa khawatir mengurangi jatah cuti mereka.
Pegawai Swasta, bagi pegawai swasta, cuti bersama memotong hak cuti tahunan.
Pastikan kamu cek kebijakan perusahaan tempatmu bekerja agar liburanmu tetap maksimal.***