DECEMBER 9, 2022
News

Sopir Bus Ugal Ugalan Jelang Libur Nataru 2025 Terancam Penjara dan Denda Tinggi

image
Ilustrasi bus di terminal (Pexels/Fatih Güney)

ENTERTAINMEMTABC.COM - Menjelang liburan Nataru, jumlah perjalanan masyarakat diperkirakan melonjak drastis. 

Salah satu moda transportasi yang akan banyak digunakan saat liburan Nataru adalah bus, yang menjadi pilihan favorit untuk perjalanan jarak jauh.

Namun, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat memberikan peringatan tegas kepada para sopir bus agar tidak ugal-ugalan di jalan raya, apalagi saat liburan Nataru nanti. 

Baca Juga: Libur Nataru 2024, Pelabuhan Wika Lampung Jadi Dermaga Alternatif Mudik

Hal ini dilakukan demi menjaga keselamatan penumpang selama musim liburan.

Sopir bus yang mengemudi dengan sembrono, seperti memacu kendaraan di atas batas kecepatan atau balapan dengan kendaraan lain, melanggar Pasal 115 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). 

Pelanggaran ini tidak main-main karena diatur pula dalam Pasal 287 ayat 5.

Baca Juga: 4 Tempat Camping di Lembang yang Wajib Dikunjungi saat Libur Nataru 2024 Pemandangan City Light Bandung Bikin Betah

Sopir yang kedapatan melanggar aturan tersebut terancam hukuman pidana kurungan hingga dua bulan atau denda maksimal Rp500 ribu.

Lonjakan perjalanan selama libur panjang memang kerap menjadi tantangan besar, terutama dalam menjaga keselamatan lalu lintas. 

Untuk itu, Kementerian Perhubungan melalui akun Instagram resmi @ditjen_hubdat, mengimbau para sopir bus agar mematuhi aturan lalu lintas.

Baca Juga: Parkir Vertikal Kayutangan Siap Beroperasi Libur Nataru, Bebas Macet dan Lebih Nyaman

Mereka menegaskan bahwa mengejar target waktu dengan cara membahayakan nyawa penumpang adalah tindakan yang tidak bisa ditoleransi. 

"Keselamatan penumpang harus selalu jadi prioritas," tulis akun tersebut pada 25 November 2024.

Selain mengandalkan pengawasan dari pihak berwenang, pengguna layanan bus juga diajak untuk lebih aktif. 

Penumpang diminta segera melapor jika sopir bus melakukan tindakan yang membahayakan selama perjalanan. 

Laporan ini diharapkan bisa membantu meminimalkan pelanggaran di jalan raya.

Dengan kerja sama antara penumpang dan pemerintah, perjalanan selama liburan bisa berlangsung lebih aman dan nyaman. 

Jangan lupa, keselamatan di jalan adalah tanggung jawab bersama.

"Selalu patuhi peraturan lalu lintas dan jadilah pengguna jalan yang bijak," tutup unggahan @ditjen_hubdat.

Liburan Nataru 2025 akan menjadi momen yang menyenangkan jika semua pihak menjaga keamanan dan kenyamanan perjalanan.***

Berita Terkait