Sopir Bus Ugal Ugalan Jelang Libur Nataru 2025 Terancam Penjara dan Denda Tinggi
- Penulis : Mila Karmila
- Senin, 02 Desember 2024 14:00 WIB

"Keselamatan penumpang harus selalu jadi prioritas," tulis akun tersebut pada 25 November 2024.
Selain mengandalkan pengawasan dari pihak berwenang, pengguna layanan bus juga diajak untuk lebih aktif.
Penumpang diminta segera melapor jika sopir bus melakukan tindakan yang membahayakan selama perjalanan.
Baca Juga: Libur Nataru 2024, Pelabuhan Wika Lampung Jadi Dermaga Alternatif Mudik
Laporan ini diharapkan bisa membantu meminimalkan pelanggaran di jalan raya.
Dengan kerja sama antara penumpang dan pemerintah, perjalanan selama liburan bisa berlangsung lebih aman dan nyaman.
Jangan lupa, keselamatan di jalan adalah tanggung jawab bersama.
"Selalu patuhi peraturan lalu lintas dan jadilah pengguna jalan yang bijak," tutup unggahan @ditjen_hubdat.
Liburan Nataru 2025 akan menjadi momen yang menyenangkan jika semua pihak menjaga keamanan dan kenyamanan perjalanan.***