DECEMBER 9, 2022
Internasional

Donald Trump Divonis Bersalah, Presiden AS Pertama Berstatus Terpidana Tetap Aktif di Dunia Politik

image
Donald Trump, Presiden terpilih Amerika Serikat di vonis bersalah atas kasus pidana berat (X/Pop Base)

Trump awalnya membantah mengetahui pembayaran ini, tetapi mantan pengacaranya, Michael Cohen, mengungkapkan bahwa Trump terlibat langsung dalam proses pembayaran tersebut.

Meskipun dinyatakan bersalah, keputusan ini tidak membatasi Trump untuk tetap aktif dalam dunia politik. 

Bahkan ia semakin percaya diri untuk melanjutkan langkahnya.

Baca Juga: Paspor Fisik Mulai Ditinggalkan, Teknologi Face Recognition Jadi Penggantinya

Keputusan pengadilan ini juga muncul setelah Mahkamah Agung AS menolak permohonan tim hukumnya untuk menunda hukuman. 

Hal ini memastikan bahwa vonis tetap tercatat dalam catatan hukum Trump.***

Halaman:
1
2

Berita Terkait