Donald Trump Divonis Bersalah, Presiden AS Pertama Berstatus Terpidana Tetap Aktif di Dunia Politik
- Penulis : Mila Karmila
- Minggu, 12 Januari 2025 15:00 WIB
ENTERTAINMENTABC.COM- Donald Trump mencatat sejarah sebagai Presiden Amerika Serikat pertama yang divonis bersalah atas kasus pidana berat.
Namun, vonis ini tidak menghalangi langkah Donald Trump di dunia politik.
Pada Jumat, 11 Januari 2025, Hakim Juan Merchan memutuskan Donald Trump bersalah dalam kasus pemalsuan dokumen bisnis terkait pembayaran uang tutup mulut kepada bintang film dewasa, Stormy Daniels.
Baca Juga: Paspor Fisik Mulai Ditinggalkan, Teknologi Face Recognition Jadi Penggantinya
Meski begitu, Trump hanya menerima hukuman berupa "pembebasan tanpa syarat."
Melalui panggilan video dari kediamannya di Florida, Trump menegaskan dirinya tidak bersalah dan menyebut kasus ini sebagai "perburuan politik."
“Ini pengalaman yang sangat mengerikan. Mereka mencoba menghancurkan reputasi saya, tapi gagal,” ujarnya.
Baca Juga: Los Angeles Terbakar Hancur, Warga Mulai Panik Hingga Negara Rugi Triliunan
Vonis ini tidak disertai hukuman penjara, denda, atau masa percobaan.
Hakim Merchan bahkan menyebut kasus ini sangat unik dan belum pernah terjadi sebelumnya.
Kasus ini bermula dari tuduhan bahwa Trump memalsukan 34 dokumen bisnis pada Mei 2024.
Baca Juga: Kebakaran Hutan Terparah di Los Angeles, NASA Ungkap Penyebab dan Fakta Mengejutkan
Dokumen tersebut digunakan untuk menyamarkan pembayaran sebesar 130.000 USD kepada Stormy Daniels, yang bertujuan membeli kesunyian atas dugaan hubungan pribadi mereka pada tahun 2006.