Wajib Tahu! Cara Efektif Cegah Judi Online Menurut Pakar: Literasi Finansial dan Digital Jadi Kunci
- Penulis : Mila Karmila
- Sabtu, 03 Agustus 2024 12:48 WIB
ENTERTAINMENTABC.COM - Pakar Komunikasi Digital dari Universitas Indonesia (UI), Firman Kurniawan, menekankan pentingnya keseimbangan antara literasi finansial dan digital sebagai upaya pencegahan praktik judi online di Indonesia.
Menurut Firman, memberikan pemahaman yang tepat tentang literasi finansial akan membantu masyarakat lebih bijak dalam mengelola uang dan menghindari pemborosan pada kegiatan seperti judi online.
Literasi finansial sangat penting untuk membantu masyarakat mengelola keuangan dengan baik.
"Tanpa literasi yang memadai, mereka cenderung terjebak dalam keinginan untuk mendapatkan keuntungan cepat melalui judi online, yang sering kali hanya menawarkan janji keuntungan yang tidak realistis," ujar Firman.
Firman menambahkan bahwa literasi digital juga perlu ditingkatkan.
Dengan pemahaman yang lebih baik tentang kegiatan produktif di dunia digital, masyarakat dapat menyadari bahwa judi online tidak hanya tidak produktif tetapi juga merugikan.
Hal ini juga membantu mereka untuk lebih memahami alternatif investasi yang sah dan bermanfaat.
Literasi keuangan membantu masyarakat mengenal berbagai jenis aset dan investasi yang lebih jelas dan dapat dikelola dengan baik.
Ini penting agar mereka tidak terjebak dalam praktik judi online yang spekulatif dan berisiko tinggi, tambah Firman.
Firman juga menyoroti perlunya integrasi yang lebih baik dalam strategi sosialisasi bahaya judi online oleh pemerintah.
Saat ini, upaya sosialisasi dianggap masih sporadis dan tidak terkoordinasi dengan baik antara lembaga pemerintah.
Untuk itu, Firman mengusulkan agar komunikasi publik mengenai bahaya judi online dilakukan secara sistematis dengan pesan yang jelas dan sederhana, terutama untuk masyarakat dari kalangan menengah ke bawah.
Sosialisasi harus lebih sistematis dan menyasar seluruh lapisan masyarakat.
Sampaikan dengan bahasa yang mudah dimengerti, terutama bagi mereka yang terpengaruh langsung, seperti keluarga yang hancur akibat judi online atau hubungan antara pinjaman online dan judi, jelas Firman.
Berdasarkan data dari Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), hingga Juli 2024, terdapat sekitar 4 juta pemain judi online di Indonesia.
Yang mengkhawatirkan adalah sekitar 2 persen dari jumlah tersebut, yaitu sekitar 80 ribu anak di bawah usia 10 tahun, juga terlibat dalam judi online.
Kementerian Kominfo, yang bertanggung jawab dalam pencegahan perjudian daring, telah melakukan berbagai langkah, termasuk memutuskan 2,7 juta akses situs judi online hingga 30 Juli 2024, menutup akses internet ke Kamboja dan Davao, Filipina, serta meningkatkan literasi digital di kalangan pelajar dan keluarga.
Terbaru, Kementerian Kominfo juga menutup akses layanan tiga Virtual Private Network (VPN) gratis yang digunakan untuk mengakses judi online dan meminta operator seluler untuk membatasi transfer pulsa maksimal Rp1 juta per hari.
Langkah-langkah ini diharapkan dapat membantu mengurangi praktik judi online dan melindungi masyarakat, terutama anak-anak, dari dampak buruk yang ditimbulkannya.***