DECEMBER 9, 2022
Ekonomi Bisnis

WOW! Harga Emas Antam Naik Lagi, Cek Berapa Harganya Hari Ini 30 Agustus 2024

image
Inilah informasi harga emas terbaru hari ini 30 Agustus 2024

ENTERTAINMENTABC.COM - Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) baru-baru ini mengalami kenaikan tipis.

Pada Jumat pagi, harga emas Antam tercatat sebesar Rp1.413.000 per gram, meningkat Rp1.000 dari hari sebelumnya.

Sebelumnya, pada Kamis 29 Agustus 2024, harga emas Antam berada di level Rp1.412.000 per gram.

Baca Juga: Harga Cabai Merah Meroket! Ini Daftar Komoditas Pangan yang Juga Mengalami Kenaikan Drastis

Harga jual kembali (buyback) emas batangan pada Jumat ini adalah Rp1.260.000 per gram.

Namun, perlu diingat bahwa transaksi buyback emas akan dikenakan potongan pajak sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017.

Jika kamu menjual emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nilai transaksi lebih dari Rp10 juta, akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP.

Baca Juga: Harga Emas Antam Tak Bergerak! Initip Detail Lengkap Informasinya

Potongan PPh 22 ini langsung dipotong dari total nilai buyback.

Berikut adalah daftar harga emas batangan per pecahan yang terdaftar di laman Logam Mulia Antam pada Jumat ini:

- Emas 0,5 gram: Rp756.500
- Emas 1 gram: Rp1.413.000
- Emas 2 gram: Rp2.770.000
- Emas 3 gram: Rp4.135.000
- Emas 5 gram: Rp6.869.000
- Emas 10 gram: Rp13.660.000
- Emas 25 gram: Rp33.987.500
- Emas 50 gram: Rp67.885.000
- Emas 100 gram: Rp135.590.000
- Emas 250 gram: Rp338.587.500
- Emas 500 gram: Rp676.875.000
- Emas 1.000 gram: Rp1.353.600.000

Baca Juga: Harga Emas Antam Naik Lagi! Cek Update Terbaru dan Potongan Pajak yang Harus Kamu Tahu

Saat membeli emas batangan, kamu juga perlu mengetahui potongan pajak pembelian sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017.

Pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.

Setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22 sebagai bukti pembayaran pajak.

Jadi, bagi kamu yang ingin berinvestasi atau menjual emas batangan, penting untuk memperhatikan harga terbaru dan aturan pajak yang berlaku agar transaksi kamu berjalan lancar.***

Berita Terkait