Hakim di Indonesia Tuntut Kesejahteraan, Tunjangan Naik 142 Persen Setelah 12 Tahun Stagnan
- Penulis : Mila Karmila
- Senin, 07 Oktober 2024 21:32 WIB

Fauzan menjelaskan bahwa selama 12 tahun terakhir, tunjangan hakim tidak pernah berubah karena Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim di Bawah Mahkamah Agung belum direvisi.
“Saya kira angka ini wajar mengingat sudah 12 tahun tidak ada perubahan,” jelas Fauzan dalam audiensi di Gedung Mahkamah Agung pada Senin.
Lebih lanjut, Fauzan mengusulkan agar kenaikan tunjangan jabatan hakim juga disesuaikan dengan profil daerah tempat mereka bertugas.
Baca Juga: Denny JA Sebut Finlandia Bisa Jadi Referensi Mengembangkan Negara Kesejahteraan Indonesia
SHI, katanya, fokus memperjuangkan kesejahteraan hakim yang bertugas di pengadilan tingkat pertama kelas II, yang seringkali dihadapkan pada tantangan berat.
Dengan adanya tuntutan kenaikan tunjangan ini, Fauzan berharap hakim-hakim di Indonesia mendapatkan hak mereka yang layak, sehingga mereka dapat bekerja dengan lebih baik dalam menegakkan keadilan di seluruh penjuru negeri.***