Hakim di Indonesia Tuntut Kesejahteraan, Tunjangan Naik 142 Persen Setelah 12 Tahun Stagnan
- Penulis : Mila Karmila
- Senin, 07 Oktober 2024 21:32 WIB

ENTERTAINMENTABC.COM - Akademisi dari Universitas Padjadjaran (Unpad), Lies Sulistiani, menekankan pentingnya memperhatikan kesejahteraan hakim agar mereka bisa menjalankan tugasnya dengan tenang.
Menurutnya, hakim adalah bagian dari masyarakat yang juga memiliki kebebasan menyuarakan pendapat mereka.
"Hakim juga bagian dari masyarakat yang memiliki kebebasan untuk menyampaikan pendapatnya," ujar Lies saat dihubungi dari Jakarta pada Senin.
Baca Juga: Denny JA Sebut Finlandia Bisa Jadi Referensi Mengembangkan Negara Kesejahteraan Indonesia
Ia menambahkan bahwa hakim memikul tanggung jawab besar dalam menegakkan keadilan untuk masyarakat.
Karena itu, kesejahteraan mereka harus dijamin agar mereka bisa bekerja secara optimal tanpa tekanan.
Lies, yang menjabat sebagai Kepala Departemen Hukum Pidana di Fakultas Hukum Unpad, menegaskan pentingnya menjaga martabat dan kehormatan para hakim.
Menurutnya, negara dan seluruh masyarakat harus terus mengupayakan agar keluhuran perilaku hakim tetap terjaga.
Menanggapi gerakan cuti bersama hakim pada tanggal 7-11 Oktober 2024, Lies melihat fenomena ini sebagai tanda bahwa masih banyak persoalan di dunia peradilan Indonesia.
Ia menyarankan pihak terkait untuk segera mencari solusi agar hakim bisa mendapatkan penghasilan yang sebanding dengan beban kerja mereka yang berat.
Baca Juga: Jokowi Umumkan 10 Nama Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK 2024-2029
Sementara itu, Fauzan Arrasyid, Juru Bicara Solidaritas Hakim Indonesia (SHI), mengungkapkan bahwa organisasinya meminta kenaikan tunjangan jabatan sebesar 142 persen dari tunjangan yang ditetapkan pada tahun 2012.