DECEMBER 9, 2022
News

Hakim di Indonesia Tuntut Kesejahteraan, Tunjangan Naik 142 Persen Setelah 12 Tahun Stagnan

image

ENTERTAINMENTABC.COM - Akademisi dari Universitas Padjadjaran (Unpad), Lies Sulistiani, menekankan pentingnya memperhatikan kesejahteraan hakim agar mereka bisa menjalankan tugasnya dengan tenang.

Menurutnya, hakim adalah bagian dari masyarakat yang juga memiliki kebebasan menyuarakan pendapat mereka.

"Hakim juga bagian dari masyarakat yang memiliki kebebasan untuk menyampaikan pendapatnya," ujar Lies saat dihubungi dari Jakarta pada Senin.

Baca Juga: Denny JA Sebut Finlandia Bisa Jadi Referensi Mengembangkan Negara Kesejahteraan Indonesia

Ia menambahkan bahwa hakim memikul tanggung jawab besar dalam menegakkan keadilan untuk masyarakat.

Karena itu, kesejahteraan mereka harus dijamin agar mereka bisa bekerja secara optimal tanpa tekanan.

Lies, yang menjabat sebagai Kepala Departemen Hukum Pidana di Fakultas Hukum Unpad, menegaskan pentingnya menjaga martabat dan kehormatan para hakim.

Baca Juga: Rumah Dinas Menteri Desa Abdul Halim Iskandar Digeledah KPK: Uang Tunai dan Barang Bukti Elektronik Disita

Menurutnya, negara dan seluruh masyarakat harus terus mengupayakan agar keluhuran perilaku hakim tetap terjaga.

Menanggapi gerakan cuti bersama hakim pada tanggal 7-11 Oktober 2024, Lies melihat fenomena ini sebagai tanda bahwa masih banyak persoalan di dunia peradilan Indonesia.

Ia menyarankan pihak terkait untuk segera mencari solusi agar hakim bisa mendapatkan penghasilan yang sebanding dengan beban kerja mereka yang berat.

Baca Juga: Jokowi Umumkan 10 Nama Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK 2024-2029

Sementara itu, Fauzan Arrasyid, Juru Bicara Solidaritas Hakim Indonesia (SHI), mengungkapkan bahwa organisasinya meminta kenaikan tunjangan jabatan sebesar 142 persen dari tunjangan yang ditetapkan pada tahun 2012.

Fauzan menjelaskan bahwa selama 12 tahun terakhir, tunjangan hakim tidak pernah berubah karena Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim di Bawah Mahkamah Agung belum direvisi.

“Saya kira angka ini wajar mengingat sudah 12 tahun tidak ada perubahan,” jelas Fauzan dalam audiensi di Gedung Mahkamah Agung pada Senin.

Baca Juga: KPK Geledah Pejabat Kalsel! Kendaraan Taktis Brimob Tiba di Polres Banjarbaru

Lebih lanjut, Fauzan mengusulkan agar kenaikan tunjangan jabatan hakim juga disesuaikan dengan profil daerah tempat mereka bertugas.

SHI, katanya, fokus memperjuangkan kesejahteraan hakim yang bertugas di pengadilan tingkat pertama kelas II, yang seringkali dihadapkan pada tantangan berat.

Dengan adanya tuntutan kenaikan tunjangan ini, Fauzan berharap hakim-hakim di Indonesia mendapatkan hak mereka yang layak, sehingga mereka dapat bekerja dengan lebih baik dalam menegakkan keadilan di seluruh penjuru negeri.***

Berita Terkait