DECEMBER 9, 2022
News

Benarkah Kemenag Larang Nikah di Hari Sabtu dan Minggu Mulai 2025, Ini Faktanya!

image
Arsip - Rey Mbayang dan Dinda Hauw setelah resmi menjadi suami istri pada prosesi akad nikah (Instragram @dindahw)

ENTERTAINMENTABC.COM - Baru-baru ini sebuah video TikTok menyebarkan informasi bahwa mulai 1 Januari 2025, Kementerian Agama (Kemenag) akan melarang pernikahan di hari libur seperti Sabtu, Minggu, atau tanggal merah.

Narasi ini merujuk pada Pasal 16 ayat 1 dan 2 PMA Nomor 22 Tahun 2024, yang disebut-sebut kemenag hanya memperbolehkan akad nikah pada jam kerja.

Dalam unggahan tersebut, diklaim bahwa pasangan yang tetap menikah di hari libur tidak akan diberikan buku nikah. Namun, apakah kabar ini benar?

Baca Juga: Ribuan Peserta Berebut Jadi PNS! SKD CPNS Kemenkumham Digelar di IT Center Untad, 19-26 Oktober 2024

Penjelasan Resmi Kemenag:

Juru Bicara Kemenag, Anna Hasbie langsung memberikan klarifikasi.

Menurutnya, tidak ada aturan yang melarang pernikahan di luar Kantor Urusan Agama (KUA) pada hari libur.

Baca Juga: Operasi Zebra 2024 Dimulai, Polda Metro Kerahkan Ribuan Personel untuk Keamanan Lalu Lintas

"Aturan tersebut tidak membatasi pasangan untuk melangsungkan pernikahan di luar KUA, baik pada hari kerja maupun hari libur".

KUA memang hanya melayani pernikahan di kantor pada hari kerja, Senin hingga Jumat.

Namun, bukan berarti pernikahan di luar KUA, seperti di rumah atau tempat ibadah dilarang pada akhir pekan atau tanggal merah.

Baca Juga: Komisaris TLDN Widiyanti Putri Wardhana Dipanggil Prabowo, Misi Khusus atau Isyarat Penting?

"Yang libur hanya kantor KUA, bukan petugas penghulu," tambah Anna.

Selama semua syarat terpenuhi, pasangan tetap dapat menikah di mana pun, kapan pun, bahkan di hari libur.***

Berita Terkait