DECEMBER 9, 2022
News

Operasi Zebra 2024 Dimulai, Polda Metro Kerahkan Ribuan Personel untuk Keamanan Lalu Lintas

image
Ilustrasi polisi (Pixabay/ Harveyzoka))

ENTERTAINMENTABC.COM - Polda Metro Jaya resmi meluncurkan Operasi Zebra Jaya 2024, menandai langkah besar untuk meningkatkan keamanan di jalan raya wilayah Jadetabek.

Dalam operasi zebra kali ini, total ada 2.939 personel gabungan yang dikerahkan, siap untuk menjaga ketertiban lalu lintas.

Kombes Ade Ary Syam Indradi, Kabid Humas Polda Metro Jaya mengungkapkan, “Jumlah personel yang terlibat terdiri dari 1.570 personel dari Polda dan 1.369 dari Polres.”

Baca Juga: Heboh! Uang Donasi Rp 1,5 Miliar Agus Salim Diduga Diselewengkan Istri, Netizen Geram!

Operasi zebra ini akan berlangsung selama 14 hari, mulai dari 14 hingga 27 Oktober 2024.

Yang menarik, kali ini tidak akan ada razia stasioner.

Penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas dilakukan secara mobile, sehingga petugas akan berpatroli di seluruh ruas jalan di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Haaland Gagal Bersinar! Norwegia Terpuruk 1-5 di Tangan Austria!

“Kami mengedepankan upaya preemptif dan preventif dalam pelaksanaan operasi,” tegas Ade Ary.

Operasi zebra ini memiliki tujuan penting, yaitu untuk memastikan keamanan, keselamatan, dan kelancaran lalu lintas.

Selain itu, Operasi Zebra juga diadakan untuk mendukung pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih pada 20 Oktober mendatang.

Baca Juga: Skandal Gila Hollywood! P Diddy Dihujani Gugatan dari Korban Pelecehan, Ada Anak di Bawah Umur!

Tahun ini, ada 14 target pelanggaran yang akan menjadi fokus utama dalam Operasi Zebra.

Beberapa pelanggaran tersebut meliputi:

  1. Menggunakan rotator dan sirene tanpa izin
  2. Memakai pelat rahasia atau pelat dinas yang tidak sesuai
  3. Pengemudi di bawah umur
  4. Melawan arus lalu lintas
  5. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
  6. Menggunakan ponsel saat berkendara
  7. Tidak memakai sabuk keselamatan
  8. Melebihi batas kecepatan
  9. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu
  10. Kendaraan tidak layak jalan
  11. Kendaraan tanpa perlengkapan standar
  12. Kendaraan tanpa STNK
  13. Melanggar marka jalan
  14. Penyalahgunaan TNKB diplomatik

Dengan pelaksanaan operasi ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas demi keselamatan bersama.

Jadi, bagi kamu yang berencana berkendara, pastikan untuk mematuhi aturan ya!***

Berita Terkait