DECEMBER 9, 2022
News

Presiden Prabowo Resmi Lantik Tujuh Penasihat Khusus: Siapa Saja yang Terpilih?

image
Prsiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memimpin pelantikan penasihat khusu di Istana (antara)

ENTERTAINMENTABC.COM - Presiden Prabowo baru saja melantik tujuh penasihat khusus di Istana Negara, Jakarta, sebagai bagian dari langkah strategis dalam memperkuat pemerintahan.

Pelantikan tujuh penasihat khusus di istana ini dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 140P Tahun 2024, yang menunjukkan komitmen pemerintah untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam menjalankan tugas-tugas negara.

Dalam pelantikan tujuh penasihat khusus di Istana, Jenderal TNI (Purn.) Wiranto diangkat sebagai Penasihat Khusus Presiden di bidang politik dan keamanan.

Baca Juga: Program Makan Gratis di DKI Terancam Gagal? Pengamat Ungkap Tantangan dan Solusi Penting

Sementara itu, Jenderal TNI (Purn.) Luhut Binsar Pandjaitan akan fokus pada digitalisasi dan teknologi pemerintahan.

Kedua tokoh ini diharapkan dapat memberikan wawasan dan pengalaman yang signifikan dalam menghadapi tantangan kompleks di bidang masing-masing.

Tidak kalah penting, Jenderal TNI (Purn.) Prof. Dr. Dudung Abdurachman akan mengemban tugas sebagai Penasihat Khusus di bidang pertahanan nasional. Di sisi lain, Bambang Permadi Soemantri Brodjonegoro akan berperan dalam ekonomi dan pembangunan nasional.

Baca Juga: Raffi Ahmad Masuki Istana Jelang Pelantikan Prabowo: Siapa Saja yang Terlibat?

Prof. Ir. Purnomo Yusgiantoro ditunjuk untuk menangani urusan energi, sedangkan Muhadjir Effendy akan menjadi penasihat khusus di bidang haji. Terakhir, Letnan Jenderal TNI (Purn.)

Prof. Dr. dr. Terawan Agus Putranto, Sp.Rad(K) akan bertanggung jawab di bidang kesehatan nasional.

Keputusan ini mengikuti Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Presiden sebelumnya, Joko Widodo.

Baca Juga: Yovie Widianto Resmi Menjadi Staf Khusus Presiden Prabowo: Apa Saja Perannya?

Perpres tersebut mengatur tentang keberadaan penasihat dan utusan khusus, serta staf khusus Presiden dan Wakil Presiden.***

 

Berita Terkait