Yovie Widianto Resmi Dilantik Jadi Staf Khusus Presiden, Ini Tugas Barunya di Istana
- Penulis : Mila Karmila
- Rabu, 23 Oktober 2024 11:00 WIB
ENTERTAINMENTABC.COM - Presiden RI Prabowo Subianto resmi melantik musisi Yovie Widianto sebagai Staf Khusus Presiden bidang Ekonomi Kreatif.
Pelantikan ini didasarkan pada Keputusan Presiden Nomor 75/M Tahun 2024.
Yovie Widianto kini memiliki peran penting dalam memajukan sektor ekonomi kreatif Indonesia.
Upacara pelantikan Yovie Widianto digelar di Istana Negara, Jakarta, Selasa, 22 Oktober 2024 bersamaan dengan pelantikan Penasihat Khusus Presiden dan Utusan Khusus Presiden.
Prabowo juga melantik tujuh Penasihat Khusus Presiden, termasuk sejumlah nama besar, yaitu:
1. Jenderal TNI (Purn) Wiranto kini bertanggung jawab sebagai Penasihat Bidang Politik dan Keamanan.
Baca Juga: Dody Hanggodo Ungkap Rencana Besar, Infrastruktur Indonesia Makin Gila-Gilaan di Era Prabowo
2. Jenderal TNI (HOR) (Purn) Luhut Binsar Pandjaitan mengemban tugas di bidang Digitalisasi dan Teknologi Pemerintahan.
3. Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurachman diangkat sebagai Penasihat Pertahanan Nasional.
4. Bambang Permadi Soemantri Brodjonegoro menjadi Penasihat Bidang Ekonomi dan Pembangunan Nasional.
Baca Juga: Prabowo di Puncak Popularitas
5. Purnomo Yusgiantoro mengemban peran di bidang Energi.
6. Muhadjir Effendy fokus pada urusan Haji.
7. Letnan Jenderal TNI (Purn) Terawan Agus Putranto diberi tanggung jawab di bidang Kesehatan.
Tidak hanya itu, tujuh Utusan Khusus Presiden juga dilantik dalam acara yang sama, seperti:
1. Raffi Ahmad kini menjabat sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni.
2. Muhamad Mardiono mengemban tugas di Bidang Ketahanan Pangan.
3. Setiawan Ichlas menangani Ekonomi dan Perbankan.
4. Miftah Maulana Habiburrahman (Gus Miftah) bertanggung jawab atas Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan.
5. Ahmad Ridha Sabana dipercaya menangani Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) serta sektor Ekonomi Kreatif dan Digital.
6. Mari Elka Pangestu ditunjuk untuk mengurus Perdagangan.
7. Zita Anjani mengelola urusan Pariwisata.
Pelantikan ini mengikuti Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 18 Oktober 2024.
Perpres tersebut mengatur peran Penasihat Khusus, Utusan Khusus, dan Staf Khusus Presiden serta Wakil Presiden dengan tujuan mempercepat pelaksanaan tugas-tugas penting di luar struktur kementerian.***