Tom Lembong Mantan Mendag Periode 2015-2016 Terseret Kasus Impor Gula
- Penulis : Mila Karmila
- Rabu, 30 Oktober 2024 15:30 WIB
ENTERTAINMENTABC.COM - Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) periode 2015–2016, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus impor gula oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Penetapan Tom Lembong diumumkan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers pada Selasa malam di Jakarta.
Selain Tom Lembong, Kejagung juga menetapkan CS, mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) periode 2015–2016, sebagai tersangka dalam kasus ini.
Baca Juga: Profil Yassierli Jabat Menteri Ketenagakerjaan di Kabinet Merah Putih dari Akademisi hingga Pemimpin
Keterlibatan keduanya membuat negara mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai Rp400 miliar.
Awal Mula Kasus Impor Gula
Masalah bermula pada 2015 ketika dalam rapat koordinasi antarkementerian, pemerintah memutuskan bahwa Indonesia mengalami surplus gula.
Baca Juga: Profil Fadli Zon Menteri Kebudayaan di Kabinet Merah Putih: Perjalanan Karier dan Kritisnya Aktivis
Artinya, Indonesia sebenarnya tidak membutuhkan impor gula pada tahun tersebut.
Namun, meski ada keputusan ini, Tom Lembong selaku Mendag tetap mengeluarkan izin impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP.
Gula mentah itu kemudian diolah menjadi gula kristal putih untuk pasar dalam negeri. Padahal, menurut peraturan, hanya Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang memiliki hak untuk mengimpor gula kristal putih.
Baca Juga: Profil Tom Lembong Mantan Mendag Jadi Tersangka Korupsi Impor Gula
Abdul Qohar menegaskan, izin impor yang dikeluarkan Tom Lembong tidak melibatkan rapat koordinasi (rakor) dengan instansi terkait dan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian. Hal ini berarti, kebutuhan gula dalam negeri tidak dikaji secara menyeluruh sebelum izin diberikan.
Peran CS dalam Kasus Impor Gula
Selain Tom Lembong, CS juga diduga kuat terlibat dalam kasus ini.
Sebagai Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI, CS seharusnya bertugas memastikan pasokan gula dalam negeri tetap stabil.
Namun, pada 2015, CS mengarahkan timnya untuk menggelar pertemuan dengan delapan perusahaan swasta yang bergerak di bidang gula.
Pertemuan tersebut membahas rencana impor untuk memenuhi kebutuhan 200.000 ton gula kristal putih di tahun 2016.
Meski demikian, impor yang dilakukan bukanlah gula kristal putih melainkan gula kristal mentah.
Gula ini kemudian diolah menjadi gula kristal putih oleh perusahaan yang memiliki izin pengelolaan gula rafinasi.
Setelah itu, PT PPI melakukan skema seolah-olah membeli gula dari delapan perusahaan swasta tersebut, padahal gula tersebut dijual dengan harga yang jauh lebih tinggi, yakni Rp16.000 per kilogram, dibandingkan dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang seharusnya Rp13.000.
PT PPI juga diduga menerima komisi sebesar Rp105 per kilogram dari setiap transaksi ini. Imbas dari praktik ini, negara merugi hingga Rp400 miliar.
Sanksi Hukum dan Tindak Lanjut Penyelidikan
Sebagai tindak lanjut, kedua tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari untuk penyelidikan.
Mereka diduga melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021, serta Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP tentang tindak pidana korupsi.
Kasus ini terungkap setelah pada Oktober 2023, Kementerian Perdagangan diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan memberikan izin impor gula kristal mentah yang tidak sesuai ketentuan.
Selain itu, izin impor yang diberikan pun melebihi batas kuota yang dibutuhkan pemerintah.***