Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong Tersandung Skandal Impor Gula Rp400 Miliar, Begini Kronologinya
- Penulis : Mila Karmila
- Rabu, 30 Oktober 2024 14:45 WIB
ENTERTAINMENTABC.COM - Mantan Menteri Perdagangan tahun 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong, atau lebih dikenal dengan nama Tom Lembong, resmi menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi di balik kegiatan impor gula di Kementerian Perdagangan.
Penetapan Tom Lembong ini diumumkan langsung oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada hari Selasa, dalam konferensi pers yang diadakan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta.
Tom Lembong menjadi satu dari dua orang yang dinyatakan tersangka dalam kasus yang melibatkan izin impor gula dari periode 2015 hingga 2023.
Baca Juga: Profil Fadli Zon Menteri Kebudayaan di Kabinet Merah Putih: Perjalanan Karier dan Kritisnya Aktivis
Selain Tom Lembong, Kejagung juga menetapkan tersangka lain dengan inisial CS, yang pada saat itu menjabat sebagai Direktur Pengembangan Bisnis di PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).
Menurut Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qodar, dugaan keterlibatan Tom Lembong bermula ketika, pada tahun 2015, hasil rapat koordinasi antarkementerian menyimpulkan bahwa Indonesia sebenarnya mengalami surplus gula dan tidak perlu melakukan impor.
Namun, Lembong justru memberikan izin kepada sebuah perusahaan, PT AP, untuk mengimpor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton yang kemudian diolah menjadi gula kristal putih.
Baca Juga: Profil Tom Lembong Mantan Mendag Jadi Tersangka Korupsi Impor Gula
Qodar menjelaskan bahwa izin impor tersebut seharusnya hanya bisa diberikan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN), sesuai dengan aturan yang berlaku.
Namun, izin yang dikeluarkan oleh Tom Lembong tidak melalui rapat koordinasi dengan instansi terkait dan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian, yang seharusnya memastikan kebutuhan gula dalam negeri.
Tersangka kedua, CS, turut terlibat ketika pada tahun 2015, saat rapat di Kemenko Perekonomian menunjukkan bahwa Indonesia diperkirakan akan kekurangan gula kristal putih sebanyak 200.000 ton di tahun 2016.
Baca Juga: Tom Lembong Mantan Mendag Periode 2015-2016 Terseret Kasus Impor Gula
Alih-alih mengimpor gula kristal putih seperti yang dibutuhkan, CS malah mengarahkan agar gula kristal mentah yang diimpor, lalu diolah menjadi gula kristal putih oleh perusahaan yang memiliki izin mengelola gula rafinasi.
Parahnya lagi, gula tersebut dijual dengan harga jauh di atas harga eceran tertinggi (HET) yang saat itu ditetapkan sebesar Rp13.000, sementara gula impor dijual seharga Rp16.000 per kilogram.
Lebih mencengangkan, PT PPI memperoleh fee sebesar Rp105 per kilogram dari delapan perusahaan yang bekerja sama dalam impor tersebut.
Akibat praktik yang mereka lakukan, kerugian negara diperkirakan mencapai sekitar Rp400 miliar.
Kejaksaan Agung telah menahan kedua tersangka di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk proses penyelidikan lebih lanjut, dan mereka dikenakan pasal-pasal yang terkait dengan tindak pidana korupsi sesuai UU yang berlaku.
Kasus ini mencuat pertama kali pada Oktober 2023, saat terungkap bahwa Kemendag diduga telah memberikan izin impor gula kristal mentah untuk diolah menjadi gula kristal putih kepada pihak-pihak yang seharusnya tidak berwenang.
Kemendag juga diduga memberikan izin impor dengan kuota yang melebihi batas yang telah ditetapkan pemerintah.
Kini, kasus ini menjadi sorotan publik, mengungkap praktik korupsi di balik layar industri pangan, dan mengangkat pertanyaan besar soal transparansi pengelolaan impor komoditas penting di Indonesia.***