DECEMBER 9, 2022
News

Terungkap! Selebgram Cirebon Terlibat Jaringan Judi Online, Ini Fakta Mengejutkannya

image
Satgas pemberantasan judi online Satreskrim Polres Cirebon Kota (Instagram @radarcirebon)

ENTERTAINMENTABC.COM - Seorang selebgram wanita asal Cirebon, Jawa Barat, berinisial ANS, kini harus berurusan dengan hukum karena terlibat dalam promosi situs judi online di media sosial.

Ia ditangkap oleh polisi setelah diketahui bukan hanya mempromosikan, tetapi juga merekrut orang untuk ikut serta dalam jaringan promosi ini.

ANS dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Cirebon Kota.

Baca Juga: Meutya Hafid Tegas Lanjutkan Perang Lawan Judi Online, Angka Transaksi Capai Rp 600 Triliun

Mengenakan baju tahanan biru dan wajah tertutup, ANS menjelaskan bahwa ia mulai mempromosikan situs judi online melalui akun Instagram pribadinya sejak Oktober 2023, atau sekitar satu tahun lalu.

"Saya sudah mulai mempromosikan sejak Oktober 2023," ungkap ANS ketika ditanya oleh AKP Anggi Eko Prasetyo, Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota.

Menurut Anggi, awal keterlibatan ANS dalam promosi ini bermula ketika ia menerima pesan di Direct Message (DM) dari seseorang yang menawarkan upah bulanan antara Rp1,5 juta hingga Rp2 juta untuk mempromosikan situs judi online tersebut.

Baca Juga: Prabowo Dukung Kemenkomdigi Bersihkan Aparat dari Praktik Judi Online

ANS pun tergiur dan menerima tawaran itu.

Tak lama berselang, ANS mendapatkan tawaran tambahan.

Kali ini, ia diminta untuk merekrut orang lain agar ikut mempromosikan situs yang sama.

Baca Juga: Presiden Prabowo Minta Aparat Tindak Tegas Judi Online, Narkoba, dan Korupsi Tanpa Ragu

Setiap orang yang berhasil direkrutnya dihargai Rp50 ribu, dan ANS berhasil merekrut hingga 18 orang.

Polisi telah menjerat ANS dengan Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) UU RI No 1 Tahun 2024 terkait transaksi elektronik, dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara.

Kasus ini memicu Satgas Pemberantasan Judi Online Polres Cirebon Kota untuk mengajukan pemblokiran ribuan situs ini kepada Kementerian Informasi dan Digital (Komdigi).

Per Oktober 2024, sudah ada 3.243 situs yang diajukan untuk diblokir dan dari jumlah itu, 1.070 situs telah berhasil diblokir.

Upaya ini dilakukan sebagai langkah pencegahan agar kasus serupa tidak semakin meluas.***

Berita Terkait