News
Terungkap! Selebgram Cirebon Terlibat Jaringan Judi Online, Ini Fakta Mengejutkannya
- Penulis : Mila Karmila
- Kamis, 14 November 2024 15:00 WIB

Satgas pemberantasan judi online Satreskrim Polres Cirebon Kota (Instagram @radarcirebon)
Polisi telah menjerat ANS dengan Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) UU RI No 1 Tahun 2024 terkait transaksi elektronik, dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara.
Kasus ini memicu Satgas Pemberantasan Judi Online Polres Cirebon Kota untuk mengajukan pemblokiran ribuan situs ini kepada Kementerian Informasi dan Digital (Komdigi).
Per Oktober 2024, sudah ada 3.243 situs yang diajukan untuk diblokir dan dari jumlah itu, 1.070 situs telah berhasil diblokir.
Baca Juga: Meutya Hafid Tegas Lanjutkan Perang Lawan Judi Online, Angka Transaksi Capai Rp 600 Triliun
Upaya ini dilakukan sebagai langkah pencegahan agar kasus serupa tidak semakin meluas.***