PPN 12 Persen di Depan Mata, Presiden Prabowo Ternyata Bisa Turunkan Tarif Pajak hingga 5 Persen
- Penulis : Mila Karmila
- Rabu, 27 November 2024 11:00 WIB
ENTERTAINMENTABC.COM - Kabar Mengejutka PPN Bisa Turun Hingga 5 Persen
Di tengah rencana pemerintah menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 Persen pada Januari 2025, ternyata ada jalan lain yang bisa diambil.
Presiden Prabowo memiliki kuasa penuh untuk menunda bahkan menurunkan tarif PPN, hingga menyentuh angka 5 Persen.
Kabar ini menjadi angin segar bagi masyarakat yang tengah menghadapi tekanan ekonomi.
Baca Juga: Mulai 2025 Barang dan Jasa Ini Kena PPN 12 Persen, Simak Daftarnya Sebelum Belanja
Undang-Undang HPP: Apa yang Sebenarnya Diatur?
Meski kenaikan PPN menjadi 12% merupakan amanat dari Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), aturan tersebut memberikan fleksibilitas.
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Dolfie Othniel Fredric Palit, mengonfirmasi bahwa Pasal 7 Ayat (3) UU HPP memungkinkan pemerintah untuk mengubah tarif PPN.
Perubahan ini dapat dilakukan dengan penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) yang hanya membutuhkan persetujuan DPR.
Baca Juga: Asal Usul Pajak Siapa yang Menciptakan? PPN Naik Jadi 12 Persen, Bikin Rakyat Menjerit
Tak Perlu Perpu untuk Mengubah Tarif
Menurut Fajry Akbar, Pengamat Pajak sekaligus Kepala Riset Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), pemerintah tidak perlu mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) untuk menunda atau menurunkan tarif PPN.
"Pembatalan kenaikan bisa dilakukan dengan Pasal 7 Ayat (3) dan Ayat (4) UU HPP," jelas Fajry.
Pasal 7 UU HPP secara eksplisit mengatur bahwa tarif PPN bisa diubah antara 5% hingga 15%.
Ini artinya, pemerintah punya ruang gerak untuk menyesuaikan tarif sesuai kondisi ekonomi.