Mulai 2025 Barang dan Jasa Ini Kena PPN 12 Persen, Simak Daftarnya Sebelum Belanja
- Penulis : Mila Karmila
- Sabtu, 23 November 2024 15:00 WIB

ENTERTAINMENTABC.COM - Pemerintah memastikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan naik dari 11 persen menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025.
Kebijakan kenaikan PPN ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Menurut aturan tersebut, kenaikan PPN dilakukan secara bertahap, yaitu menjadi 11 persen pada 2022 dan 12 persen pada 2025.
Baca Juga: PPN Naik 12 Persen, Netizen Gaungkan Boikot Pemerintah Lewat Frugal Living
Langkah ini diambil untuk meningkatkan penerimaan negara, meski di sisi lain akan berdampak pada harga barang dan jasa sehari-hari.
Apa Saja Barang dan Jasa yang Kena PPN 12 Persen?
Berdasarkan informasi dari Kementerian Keuangan, kenaikan ini akan dikenakan pada berbagai transaksi, seperti:
Baca Juga: Seruan Frugal Living Mencuat, Bank Indonesia Dorong Kebijakan Penopang Daya Beli
1. Barang Kena Pajak (BKP)
Semua barang yang dijual oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) termasuk dalam kategori ini.
Contohnya adalah barang elektronik yang kamu beli di pusat perbelanjaan, pakaian, tas, sepatu, hingga kosmetik.
Baca Juga: Hidup Hemat Sebagai Protes Kenaikan PPN 12 Persen, Apakah Bisa Mengguncang Ekonomi Indonesia?
2. Jasa Kena Pajak (JKP)