Publik Desak Gus Miftah Dipecat, Ternyata Segini Gaji Fantastisnya Sebagai Utusan Khusus Presiden
- Penulis : Mila Karmila
- Jumat, 06 Desember 2024 10:00 WIB
ENTERTAINMENTABC.COM - Gus Miftah, atau Miftah Maulana, yang menjabat sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan, kini menjadi sorotan tajam.
Setelah video Gus Miftah yang diduga menghina seorang penjual es teh di sebuah pengajian viral di media sosial, kritik dari masyarakat terus mengalir deras.
Netizen menilai perilaku Gus Miftah tidak mencerminkan seorang tokoh agama yang seharusnya membawa pesan damai dan toleransi.
Baca Juga: Prabowo Bela Pedagang Kecil, Gus Miftah Viral karena Hina Tukang Es Teh
Apalagi, saat ini ia dipercaya sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan.
Akibatnya, warganet ramai-ramai mendesak Presiden Prabowo untuk mencopot Gus Miftah dari jabatannya.
Pertanyaan berapa gaji Gus ini menjadi perbincangan hangat di tengah kontroversi yang melibatkannya.
Baca Juga: Viral Sosok KH Usman Ali Disorot Netizen Tertawa Paling Keras saat Gus Miftah Sindir Penjual Es Teh
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 137 Tahun 2024 Pasal 6, hak keuangan yang diterima Utusan Khusus Presiden setara dengan jabatan menteri.
Berikut rincian gaji pokok seorang pejabat setingkat menteri:
- Gaji pokok: Rp5.040.000
- Tunjangan jabatan: Rp13.608.000
- Total: Rp18.648.000 per bulan
Namun, jumlah ini belum termasuk fasilitas tambahan yang cukup menggiurkan.
Baca Juga: Willie Salim Beri Rp100 Juta ke Penjual Es Teh yang Di Sindir Gus Miftah, Kekayaannya Bikin Melongo
Selain gaji pokok dan tunjangan, pejabat setingkat menteri juga berhak atas berbagai fasilitas lainnya, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 1980. Fasilitas tersebut mencakup:
- Rumah dan mobil dinas beserta biaya pemeliharaannya.
- Biaya perjalanan dinas, baik dalam maupun luar negeri.
- Fasilitas kesehatan lengkap, termasuk pengobatan, perawatan, dan rehabilitasi jika sakit atau mengalami kecelakaan selama masa jabatan.
Dengan total fasilitas ini, nilai pendapatan yang diterimanya sebagai Utusan Khusus Presiden bisa jauh lebih besar dari sekadar gaji pokok dan tunjangan.
Di tengah gelombang kritik, masyarakat kini menunggu keputusan Presiden Prabowo terkait jabatan Gus Miftah.
Banyak yang berpendapat bahwa jabatan ini terlalu penting untuk dipegang oleh seseorang yang dianggap telah mencederai kepercayaan publik.***