DECEMBER 9, 2022
News

Bikin Heboh Ini Alasan SIM dan STNK Tak Bisa Berlaku Seumur Hidup, Polisi Buka Suara

image
Membayar pajak kendaraan bermotor melalui Samsat Keliling (ANTARA)

ENTERTAINMENTABC.COM - Belum lama ini, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI kembali menggulirkan usulan kontroversial terkait SIM, STNK, dan TNKB yang diharapkan berlaku seumur hidup. 

Gagasan terkait SIM, STNK, dan TNKB ini disampaikan oleh Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding, saat rapat bersama Korlantas Polri pada Rabu, 4 Desember 2024.

Menurut Sudding, perpanjangan dokumen-dokumen seperti SIM, STNK, dan TNKB tersebut hanya membebani masyarakat.

Baca Juga: Sopir Bus Ugal Ugalan Jelang Libur Nataru 2025 Terancam Penjara dan Denda Tinggi

Polri Tegaskan SIM Tidak Bisa Berlaku Seumur Hidup

Menanggapi usulan tersebut, Kakorlantas Polri, Irjen Pol Aan Suhanan, menjelaskan alasan mengapa dokumen ini tidak bisa diberlakukan seumur hidup. 

Aan menyebut, Mahkamah Konstitusi (MK) sudah memutuskan bahwa perpanjangan dokumen ini setiap lima tahun diperlukan, terutama untuk kepentingan forensik.

Baca Juga: 196 Km Tol Baru Siap Temani Liburan Nataru 2024, Gratis di Beberapa Ruas

"Dalam kurun lima tahun, bisa saja terjadi perubahan pada identitas seseorang. Jadi, perpanjangan ini diperlukan untuk memastikan akurasi data dan keamanan," jelasnya, pada 6 Desember 2024.

STNK Juga Tak Bisa Seumur Hidup, Ini Alasannya

Dokumen ini juga tetap perlu diperpanjang setiap lima tahun. 

Baca Juga: 76 Negara yang Bisa Kamu Kunjungi Tanpa Visa, Kali Ini Liburan Nataru Tanpa Repot

Aan menegaskan, perpanjangan dokumen ini bukan sekadar urusan administratif, melainkan juga menyangkut keamanan kendaraan. 

"Setiap lima tahun, kendaraan harus dicek kelaikannya, mulai dari sistem pengereman hingga kondisi fisik lainnya. Ini penting untuk memastikan kendaraan aman digunakan," tambahnya.

DPR Minta Beban Administrasi Dikurangi

Sementara itu, Sudding menilai perpanjangan dua dokumen penting tersebut terlalu memberatkan masyarakat. 

Menurutnya, biaya perpanjangan dokumen-dokumen tersebut sangat tinggi dan tidak sebanding dengan manfaatnya. 

"Kalau KTP bisa berlaku seumur hidup, kenapa SIM dan STNK tidak? Perpanjangan hanya membebani rakyat. Sudah saatnya pemerintah mengkaji ulang aturan ini," tegasnya.

Pelayanan Akan Ditingkatkan

Menutup pernyataannya, Aan memastikan pihaknya terus berupaya meningkatkan layanan penerbitan dokumen tersebut agar lebih mudah diakses masyarakat.***

Berita Terkait