DECEMBER 9, 2022
Movie

Ternyata Semua Konten TV dan Streaming Wajib Lewat LSF, Ini Alasannya

image
Ilustrasi Pembuatan Film (Pixabay )

ENTERTAINMENTABC.COM - Tahukah kamu, semua film, iklan, dan konten penyiaran di Indonesia wajib mendapatkan Surat Tanda Lulus Sensor (STLS) sebelum tayang di layar kaca? Ketua Lembaga Sensor Film (LSF).

Naswardi, menegaskan pentingnya proses ini untuk menjaga nilai budaya dan norma masyarakat.

Dalam diskusi bertema "Era Baru Sensor Film" yang digelar di Hotel Grandhika Iskandarsyah, Jakarta, Naswardi mengungkapkan bahwa mayoritas konten yang dinilai LSF setiap tahunnya berasal dari televisi. 

Baca Juga: Makna Lagu Sialan Juicy Luicy x Adrian Khalif, Curhatan Patah Hati yang Bikin Baper Semua Orang

“Dari total 41.500 judul yang kami sensor tiap tahun, komposisi terbesar adalah untuk televisi. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Penyiaran,” jelasnya.

LSF dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memang memiliki dasar hukum yang berbeda. 

LSF berpedoman pada Permenparekraf Nomor 14 tentang kriteria sensor, sedangkan KPI menggunakan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS). 

Baca Juga: Kontroversi Video Gus Miftah, Apakah Clara Shinta Jadi Penyebab Penjual Es Viral?

Meski begitu, kedua lembaga ini tetap bekerja sama. 

“Kami sudah menandatangani nota kesepahaman dengan KPI, terutama terkait klasifikasi usia. Kami juga aktif melakukan literasi penyiaran dan mempromosikan budaya sensor mandiri,” tambah Naswardi.

LSF berfokus pada pratayang, yaitu proses sebelum konten ditayangkan. 

Baca Juga: Lisa BLACKPINK Bikin Heboh, Pohon Natal Labubu Jadi Tren Baru yang Bikin Fans Terpukau

Sementara itu, KPI menangani pengawasan pascatayang. Dalam menyensor, LSF menggunakan tujuh kriteria utama, seperti pornografi, kekerasan, tindakan adiktif, perjudian, hingga perendahan martabat manusia, agama, atau perempuan.

Halaman:
1
2

Berita Terkait