News
UMK 2025 Cirebon Raya Resmi Diumumkan, Indramayu Tertinggi, Kuningan Terendah
- Penulis : Mila Karmila
- Sabtu, 21 Desember 2024 15:00 WIB
Jika melanggar, pengusaha dapat dikenai sanksi hukum.
Namun, ada pengecualian bagi pelaku usaha mikro dan kecil, yang dapat membuat kesepakatan khusus dengan pekerjanya.
Dengan diumumkannya ketetapan upah terbaru, harapannya adalah kesejahteraan pekerja meningkat, sementara pengusaha dapat tetap menjalankan bisnisnya dengan baik.***
Baca Juga: Mulai 2025 Barang dan Jasa Ini Kena PPN 12 Persen, Simak Daftarnya Sebelum Belanja