UMK 2025 Cirebon Raya Resmi Diumumkan, Indramayu Tertinggi, Kuningan Terendah
- Penulis : Mila Karmila
- Sabtu, 21 Desember 2024 15:00 WIB
ENTERTAINMENTABC.COM - Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin akhirnya menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2025 untuk 27 daerah di Jawa Barat.
Keputusan menetapkan UMK 2025 ini dituangkan dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.798-Kesra/2024 yang resmi ditandatangani pada 17 Desember 2024.
Penetapan UMK 2025 ini menjadi acuan penting bagi pengusaha dan pekerja dalam menentukan kebijakan pengupahan di tahun mendatang.
Baca Juga: Mulai 2025 Barang dan Jasa Ini Kena PPN 12 Persen, Simak Daftarnya Sebelum Belanja
Dengan angka terbaru ini, banyak yang bertanya-tanya, berapa besar UMK di wilayah Cirebon Raya?
Cirebon Raya mencakup lima wilayah, yaitu Kota Cirebon, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Kuningan, dan Kabupaten Indramayu.
Berikut adalah rincian besaran ketetapan upah 2025 di masing-masing daerah:
- Kabupaten Indramayu: Rp2.794.237,00 (tertinggi di Cirebon Raya)
- Kota Cirebon: Rp2.697.685,47
- Kabupaten Cirebon: Rp2.681.382,45
- Kabupaten Majalengka: Rp2.404.632,62
- Kabupaten Kuningan: Rp2.209.519,29 (terendah di Cirebon Raya)
Baca Juga: PPN 12 Persen di Depan Mata, Presiden Prabowo Ternyata Bisa Turunkan Tarif Pajak hingga 5 Persen
Dengan angka ini, Kabupaten Indramayu mencatatkan ketetapan upah tertinggi di wilayah Cirebon Raya, sementara Kabupaten Kuningan harus puas dengan posisi terendah.
Keputusan ini mengikuti Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum.
Dalam aturan tersebut, formula khusus digunakan dengan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi sebagai faktor utama.
Baca Juga: Pajak PPN Naik 12 Persen untuk Barang Mewah, Kebutuhan Pokok Bakal Turun? Ini Kata Presiden Prabowo
Bey Machmudin menegaskan bahwa mulai 1 Januari 2025, pengusaha wajib membayar upah sesuai ketetapan upah yang telah ditetapkan.