DECEMBER 9, 2022
Nusantara

Fakta Menarik tentang Tersangka Kiai yang Cabuli Santriwati di Kuningan

image
Fakta menarik kasus ponpes Kuningan (Pixabay/Tinnakorn Jorruang)

Bahkan ada satu kasus di mana pelaku melakukan tindakan cabul saat salah satu korban sedang mandi.

Meskipun tindakan cabul yang dilakukan tidak sampai pada tingkat pemerkosaan, perbuatan AK jelas melanggar hukum dan menimbulkan trauma mendalam bagi para korban. 

Pelaku kini ditahan di Mapolres Kuningan dan dijerat dengan Pasal 81 jo 82 UU RI nomor 17/2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman penjara antara 5 hingga 15 tahun.

Baca Juga: 15 Profesi yang Terancam Punah di Era AI, Gen Z dan Milenial Harus Siap Beradaptasi

Putu menegaskan bahwa status pelaku sebagai tenaga pengajar dapat meningkatkan berat hukuman hingga sepertiga dari vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim nanti. 

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat tentang perlunya perlindungan anak dan pengawasan ketat terhadap lingkungan pendidikan.***

Halaman:
1
2

Berita Terkait